• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 05/03/2026 13:27
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Zarof Ricar Akui Terlibat Urus Perkara Perdata Sugar Group Company di Kasasi

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp.50 miliar untuk mengurus perkara perdata yang melibatkan perusahaan gula dalam kasus Marubeni.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
09/05/25 - 07:27
in Hukum, Kriminal, Lampung, Nasional
A A
Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. (MI/Usman Iskandar)

Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. (MI/Usman Iskandar)

Jakarta (Lampost.co) – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp.50 miliar untuk mengurus perkara perdata yang melibatkan perusahaan gula dalam kasus Marubeni. Perusahaan itu melibatkan Sugar Group Company melawan PT. Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.

 

Sementara pengakuan ini tersampaikan saat ia bersaksi sebagai saksi sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025. Zarof menyebutkan bahwa uang tersebut agar salah satu perusahaan gula memenangkan perkara tingkat kasasi.

 

“Ini uang yang paling besar yang saya terima,” ujar Zarof Ricar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengutip Media Indonesia group Lampung Post.

 

Baca Juga:

https://lampost.co/hukum/zarof-ricar-mengaku-terima-uang-rp50-miliar-perkara-sugar-group-company/#goog_rewarded

Namun, Zarof mengaku lupa apakah pihak yang memberikan uang itu adalah penggugat atau tergugat dalam perkara tersebut. Ia juga tidak mengingat secara pasti waktu kejadian, hanya memperkirakan kasus itu berlangsung antara tahun 2016 hingga 2018.

 

Kasasi

Kala itu, ia juga meyakini bahwa perusahaan tersebut akan memenangkan kasasi di MA. Itu setelah mengetahui rekam jejaknya dalam perkara gula.

 

“Saya dapat informasi bahwa perusahaan ini di pengadilan negeri menang, di pengadilan tinggi juga. Jadi, saya berspekulasi pasti menang ini,” ucap Zarof.

 

Kemudian Zarof Ricar menjadi terdakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar. Serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012 hingga 2022.

 

Selanjutnya, pemufakatan jahat dugaannya ia lakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.

 

Atas perbuatannya, Zarof Ricar melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

Tags: Gregorius Ronald TannurJakarta PusatKORUPSIkoruptorLisa RachmatMAMantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah AgungMarubeni CorporationMarubeni Europe PlcNotaris Arman Lanypenerimaan uangpengacaraPengadilan NegeriPengadilan Tindak Pidana Korupsiperkara perdatapnPT. Garuda Panca ArtaPT. Gula Putih MataramPT. Indolampung DistilleryPT. Indolampung PerkasaPT. Mekar PerkasaPT. Sweet Indolampungsaksi mahkotaSuapSugar Group CompanySumitomo Mitsui Banking CorporationSumitomo Trust and Banking Co Tld Singapore BranchTIPIKORzarof ricar
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

petani

Petani Lampung Timur Gantungkan Harapan Bendungan Margatiga

byDelima Napitupuluand1 others
05/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Sejumlah petani di kawasan Bendungan Margatiga menggantungkan harapan besar pada optimalisasi sistem irigasi. Ketersediaan air dari bendungan tersebut...

Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur

Bendungan Margatiga Gunakan Sistem Cascade Topang Hilir

byDelima Napitupuluand1 others
05/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji-Sekampung memastikan Bendungan Margatiga di Lampung Timur telah beroperasi sesuai fungsinya. Penegasan ini...

Rembug

Rembug Desa Jadi Instrumen Cegah Konflik Lokal

byDelima Napitupulu
05/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi, mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mekanisme...

Berita Terbaru

petani
Lampung

Petani Lampung Timur Gantungkan Harapan Bendungan Margatiga

byDelima Napitupuluand1 others
05/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Sejumlah petani di kawasan Bendungan Margatiga menggantungkan harapan besar pada optimalisasi sistem irigasi. Ketersediaan air dari bendungan tersebut...

Read moreDetails
Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur

Bendungan Margatiga Gunakan Sistem Cascade Topang Hilir

05/03/2026
Rembug

Rembug Desa Jadi Instrumen Cegah Konflik Lokal

05/03/2026
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela buka bersama anak-anak di Panti Sosial Asuhan Anak Budi Asih, Bandar Lampung Rabu (4/3/2026) sore. Dok ADPIM Lampung

Sentuh Anak Panti, Perkuat Empati Sosial dan Kepedulian Terhadap Sesama

05/03/2026
Orang Tua Berharap Vaksin HPV Tersalurkan Merata untuk Lindungi Anak

Orang Tua Berharap Vaksin HPV Tersalurkan Merata untuk Lindungi Anak

05/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.