• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 30/03/2026 09:22
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Zarof Ricar Akui Terlibat Urus Perkara Perdata Sugar Group Company di Kasasi

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp.50 miliar untuk mengurus perkara perdata yang melibatkan perusahaan gula dalam kasus Marubeni.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
09/05/25 - 07:27
in Hukum, Kriminal, Lampung, Nasional
A A
Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. (MI/Usman Iskandar)

Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. (MI/Usman Iskandar)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp.50 miliar untuk mengurus perkara perdata yang melibatkan perusahaan gula dalam kasus Marubeni. Perusahaan itu melibatkan Sugar Group Company melawan PT. Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.

 

Sementara pengakuan ini tersampaikan saat ia bersaksi sebagai saksi sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025. Zarof menyebutkan bahwa uang tersebut agar salah satu perusahaan gula memenangkan perkara tingkat kasasi.

 

“Ini uang yang paling besar yang saya terima,” ujar Zarof Ricar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengutip Media Indonesia group Lampung Post.

 

Baca Juga:

https://lampost.co/hukum/zarof-ricar-mengaku-terima-uang-rp50-miliar-perkara-sugar-group-company/#goog_rewarded

Namun, Zarof mengaku lupa apakah pihak yang memberikan uang itu adalah penggugat atau tergugat dalam perkara tersebut. Ia juga tidak mengingat secara pasti waktu kejadian, hanya memperkirakan kasus itu berlangsung antara tahun 2016 hingga 2018.

 

Kasasi

Kala itu, ia juga meyakini bahwa perusahaan tersebut akan memenangkan kasasi di MA. Itu setelah mengetahui rekam jejaknya dalam perkara gula.

 

“Saya dapat informasi bahwa perusahaan ini di pengadilan negeri menang, di pengadilan tinggi juga. Jadi, saya berspekulasi pasti menang ini,” ucap Zarof.

 

Kemudian Zarof Ricar menjadi terdakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar. Serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012 hingga 2022.

 

Selanjutnya, pemufakatan jahat dugaannya ia lakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.

 

Atas perbuatannya, Zarof Ricar melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

Tags: Gregorius Ronald TannurJakarta PusatKORUPSIkoruptorLisa RachmatMAMantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah AgungMarubeni CorporationMarubeni Europe PlcNotaris Arman Lanypenerimaan uangpengacaraPengadilan NegeriPengadilan Tindak Pidana Korupsiperkara perdatapnPT. Garuda Panca ArtaPT. Gula Putih MataramPT. Indolampung DistilleryPT. Indolampung PerkasaPT. Mekar PerkasaPT. Sweet Indolampungsaksi mahkotaSuapSugar Group CompanySumitomo Mitsui Banking CorporationSumitomo Trust and Banking Co Tld Singapore BranchTIPIKORzarof ricar
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Halal Bihalal Idul Fitri 1447 Hijriah/ Tahun 2026 Pemerintah Provinsi Lampung bersama Forum Komunikasi Persaudaraan Lampung Perantauan (FK-PLP) di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Minggu (29/3/2026). Dok ADPIM Provinsi Lampung

Gubernur Ajak Perkuat Persatuan Warga Lampung di Perantauan Majukan Daerah

byTriyadi Isworo
30/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Lampung di perantauan. Untuk memperkuat persatuan...

Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Senin, 30 Maret 2026, Lampung Waspada Potensi Hujan

byTriyadi Isworo
30/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Senin, 30 Maret 2026, cuaca Provinsi...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Dok BMKG

Barat Daya Tanggamus Gempa 2.6 Magnitudo

byTriyadi Isworo
30/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Gempa bumi 2.6 magnitudo pada wilayah...

Berita Terbaru

Fuji (Foto: instagram) Viral Furap
Hiburan

Fuji Dijodohkan dengan Reza Arap, Haji Faisal Beri Reaksi Tegas dan Merasa Risih

byNana Hasan
30/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Nama Fuji kembali menjadi sorotan hangat netizen di berbagai platform media sosial. Kali ini, para penggemar mulai...

Read moreDetails
Halal Bihalal Idul Fitri 1447 Hijriah/ Tahun 2026 Pemerintah Provinsi Lampung bersama Forum Komunikasi Persaudaraan Lampung Perantauan (FK-PLP) di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Minggu (29/3/2026). Dok ADPIM Provinsi Lampung

Gubernur Ajak Perkuat Persatuan Warga Lampung di Perantauan Majukan Daerah

30/03/2026
film tema perselingkuhan ( Ipara Adalah Maut)

Wajib Tonton! 6 Film Indonesia Adaptasi Kisah Nyata Paling Viral

30/03/2026
Jujutsu Kaisen

Jujutsu Kaisen Season 4 Resmi Masuk Tahap Produksi, MAPPA Rilis Poster Culling Game Part 2

30/03/2026
Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Senin, 30 Maret 2026, Lampung Waspada Potensi Hujan

30/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.