• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 15:07
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

7.614 Orang WNI-WNA Masuk Daftar Cekal Imigrasi

Delima NapitupuluAntaranewsbyDelima NapitupuluandAntaranews
24/09/24 - 12:47
in Nasional
A A
Dirjen Imigrasi

Direktu Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Silmy Karim. (ANT)

Jakarta (lampost.co)–Dirjen Imigrasi, Kemenkumham menyatakan selama Januari hingga 22 September 2024, sebanyak 7.614 orang masuk daftar pencegahan dan penangkalan (cekal).

Dirjen Imigrasi Silmy Karim memerinci, sebanyak 602 orang pencegahan, sementara 7.012 lainnya penangkalan atau penolakan masuk bagi orang asing ke Indonesia.

Sebanyak 23,5 persen atau 1.644 orang asing yang ditangkal masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali, sedangkan 76,5 persen di antaranya merupakan bagian dari perpanjangan masa penangkalan.

Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Adapun, 84 lainnya merupakan warga negara asing karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.

“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Indonesia karena belum menyelesaikan kewajiban, misalnya tersangkut pajak,” kata Silmy.

Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA tidak bisa masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun. Perpanjangan hal itu bisa untuk 10 tahun berikutnya.

Namun, perpanjangan penangkalan tergantung jenis tindak pidana orang asing. Dalam Pasal 102 ayat (3) UU Keimigrasian, penangkalan seumur hidup bila Indonesia dan negara asal WNA menganggap perbuatan yang bersangkutan tindak pidana.

“Contohnya, yang paling berat, antara lain, peredaran narkotika dan terorisme,” ucap Dirjen Imigrasi.

Menurut dia, peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara. Terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyeludupan manusia, perdagangan orang, dan ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.

Tags: cekalimigrasiWNAWNI
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Bella Shofie

Bella Shofie Mundur dari DPRD Maluku, Putuskan Tinggalkan Dunia Politik

byNana Hasan
01/09/2025

jakarta (Lampost.co) - Artis sekaligus politisi Bella Shofie resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Buru, Maluku. Poin...

Reuni Peterpan ditunda Ariel dan andika berpelukan

Reuni Peterpan 2025 Ditunda, Ariel dan Andika Berpelukan di Tengah Kekecewaan

byNana Hasan
01/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Konser reuni Peterpan 2025 bertajuk The Journey Continues resmi ditunda. Konser tersebut awalnya dijadwalkan berlangsung di Eldorado,...

denny Sumargo

Denny Sumargo Desak DPR RI Temui Demonstran Demi Dialog Terbuka dan Damai

byNana Hasan
01/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Aktor Denny Sumargo hadir langsung dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu 30...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.