Jakarta (Lampost.co): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan langkah tindak lanjut untuk menyikapi insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tempelan bermuatan kardus dan belasan kendaraan mini bus di KM 92 Tol Cipularang di Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin, 11 November 2024.
“Sehubungan dengan adanya insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tempelan bermuatan kardus dan belasan kendaraan mini bus di KM 92 Tol Cipularang pada Senin, 11 November 2024, sore, perlu langkah tindak lanjut untuk menyikapi peristiwa tersebut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Baca juga: Komisi Yudisial Akan Periksa Hakim Agung di Sidang Ronald Tannur
Risyapudin melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian perkara bersama dengan para pemangku kepentingan terkait.
“Kita segera mengumpulkan seluruh Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang beserta seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota. Untuk menindaklanjuti kejadian ini dan sebagai langkah mitigasi terjadinya kejadian berulang.” ujar Risyapudin.
Di samping itu, Ia menuturkan akan melakukan sidak terhadap fasilitas uji berkala kendaraan bermotor yang ada di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di wilayah Jabodetabek.
“Kami akan bersama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan di beberapa lokasi. Yakni dengan lebih gencar melakukan inspeksi keselamatan pada truk angkutan barang,” tuturnya.
Investigasi
Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dan investigasi bersama Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meneliti penyebab terjadinya kecelakaan.
Adapun, berdasarkan data yang diperoleh dari Aplikasi Mitra Darat, kendaraan truk tempelan dengan nomor polisi B 9440 JIN tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 18 Maret 2025.
“Namun untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh kita menunggu hasil investigasi dari KNKT,” kata Risyapudin.
Berkaitan dengan hal ini, Ia mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan. Selain itu, yang tidak kalah penting ialah wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi.
“Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenakan sanksi hukum atau denda. Hal itu sesuai dengan yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.
Dia berharap semua pihak yang memiliki peran dalam mewujudkan keselamatan jalan dapat memahami betul tugas dan tanggung jawabnya. Sehingga peristiwa seperti ini dapat terhindar.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News