Jakarta (Lampost.co) — Fenomena dana APBD yang mengendap di bank dan rendahnya serapan terus menjadi sorotan nasional. Data terbaru menunjukkan dana mengendap di kas daerah menembus lebih dari Rp200 triliun. Kondisi ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan menggerus efektivitas kebijakan fiskal Pemerintah Pusat.
Poin Penting:
-
Dana APBD yang mengendap capai lebih dari Rp200 triliun.
-
Indef dorong digitalisasi e-budgeting dan e-procurement.
-
Pemerintah Pusat untuk memberikan insentif berbasis kinerja.
Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M Rizal Taufikurahman, menjelaskan penyebab utama serapan dana APBD yang lambat adalah lemahnya sinkronisasi siklus perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan. Keterlambatan penetapan APBD membuat proses administrasi dan lelang proyek baru berjalan pada triwulan kedua atau bahkan ketiga.
Akibatnya, belanja fisik baru terjadi menjelang akhir tahun. “Pola ini menyebabkan belanja pemerintah daerah tidak optimal sebagai instrumen stabilisasi dan akselerasi ekonomi daerah sepanjang tahun,” kata Rizal, Minggu, 26 Oktober 2025.
Baca juga: DPR Desak Percepatan Belanja Awal Tahun, Menkeu Pilih Hati-hati
Dana Mengendap Kurangi Efektivitas Fiskal
Rizal juga menegaskan fenomena dana APBD mengendap di bank menunjukkan hilangnya peluang pertumbuhan ekonomi. Belanja publik yang seharusnya mendorong sektor riil justru tertahan. “Pada akhirnya, hal ini mengurangi multiplier effect belanja publik dan menurunkan efisiensi APBN,” ujar Rizal.
Menurutnya, APBN terganggu karena dana transfer daerah tidak langsung masuk ke ekonomi masyarakat, melainkan parkir di perbankan tanpa menghasilkan efek stimulus.
Dorong Percepatan Penetapan APBD
Untuk mencegah dana APBD mengendap, Rizal menilai daerah wajib melakukan reformasi fiskal secara struktural. Pertama, sinkronisasi percepatan RPJMD, RKPD, dan APBD harus dipastikan selesai sebelum memulai tahun anggaran. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Keuangan Daerah.
Kedua, implementasi e-budgeting dan e-procurement harus terintegrasi sejak awal agar perencanaan dan pengadaan bisa berjalan paralel, bukan menunggu satu per satu. “Wajib menyedikan infrastruktur digital agar tidak terjadi bottleneck administrasi,” katanya.
Belanja Berbasis Kinerja
Rizal juga menilai pengawasan pusat harus bergeser dari sekadar kepatuhan administrasi menuju hasil nyata belanja daerah. “Kemendagri dan BPKP sebaiknya fokus pada output-based budgeting, bukan hanya formalitas,” katanya.
Selain itu, Pemerintah Pusat untuk memberi insentif fiskal bagi daerah yang cepat menetapkan APBD dan menjaga serapan merata sejak awal tahun. Tambahan dana insentif daerah (DID) menjadi pemicu utama perubahan perilaku fiskal.
“Logika fiskal harus bergeser dari ‘menghabiskan anggaran’ menjadi ‘memaksimalkan manfaat anggaran’,” ujar Rizal.








