Jakarta (Lampost.co) — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan hingga saat ini belum ada rencana pembahasan regulasi baru yang khusus mengatur percepatan belanja pemerintah daerah (pemda). Padahal, publik menyoroti tingginya dana pemda yang masih mengendap di perbankan akibat realisasi anggaran yang kembali melambat di awal tahun dan baru dikebut menjelang akhir tahun.
Poin Penting:
-
Menkeu Purbaya menegaskan tidak ada rencana bahas regulasi percepatan belanja daerah.
-
Dana pemda yang mengendap di perbankan capai Rp233 triliun.
-
DPR dorong strategi pemda lakukan akselerasi anggaran awal tahun (AAA).
Dana Pemda Mengendap Tembus Rp233 Triliun
Berdasarkan data terbaru Bank Indonesia per September 2025, jumlah dana pemda yang tersimpan di perbankan mencapai Rp233 triliun. Jumlah tersebut mencerminkan pola yang terus berulang dari tahun ke tahun, yakni serapan anggaran yang baru naik signifikan pada kuartal IV.
Saat dikonfirmasi apakah Kementerian Keuangan dan DPR akan mulai membahas penyempurnaan regulasi mengenai percepatan realisasi APBD, Purbaya memberikan jawaban singkat. “Tidak ada rencana,” kata Purbaya melalui pesan singkat, Minggu , 26 Oktober 2025.
Baca juga: Dedi Mulyadi Klaim Tata Kelola Keuangan Jabar Terbaik Nasional, Minta TKD Tidak Ditunda
DPR Desak Pemda Akselerasi Awal Tahun
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Amin Ak menilai perlambatan belanja daerah setiap awal tahun tidak boleh lagi mengganggap sebagai hal yang normal. Menurutnya, pemerintah daerah harus mulai menerapkan strategi akselerasi anggaran awal tahun (AAA) yang bertujuan agar realisasi APBD tidak selalu menumpuk di ujung tahun.
Amin juga menjelaskan bias memulai percepatan sejak tahap perencanaan. Ia menekankan penyusunan RKPD serta KUA-PPAS idealnya sejak pertengahan tahun sehingga pengesahan APBD tidak melewati November. Dengan demikian, dapat langsung mengeksekusi proyek pembangunan pada awal Januari tanpa menunggu proses administratif yang panjang.
Perlu Lelang Dini agar Proyek Langsung Jalan
Amin juga menyoroti pentingnya lelang dini, sebagaimana Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi tersebut sebenarnya telah membuka ruang agar dapat memulai proses pengadaan setelah DPRD menyetujui RKA, sekalipun APBD belum sah secara final.
“Untuk mendukung akselerasi anggaran, perlu kajian revisi regulasi. Hal itu agar mekanisme lelang dini dan rolling planning memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Amin.
Menurutnya, pencapaian percepatan belanja publik bila pemerintah daerah berani meninggalkan pola lama yang hanya mengejar target realisasi pada akhir tahun. Ia menargetkan minimal 40 persen serapan APBD sudah tercapai pada semester pertama agar dampaknya terasa lebih dini oleh masyarakat.
Momentum Berubah, Bukan Sekadar Formalitas
Amin juga menegaskan pendekatan percepatan anggaran bukan hanya soal memenuhi indikator makro fiskal. Dengan eksekusi anggaran yang lebih awal, pembangunan infrastruktur, dukungan UMKM, hingga peningkatan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan akan lebih cepat berdampak ke masyarakat.</p>
“Daerah harus berani berubah dari pola ‘mengebut di akhir tahun’ menjadi ‘memulai di awal tahun’,” katanya.








