Jakarta (Lampost.co): DPR tidak kebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya fokus pada sejumlah hal yang perlu selesai hingga akhir periode.
“Ini kan waktunya sudah pendek sekali dan nanti kan akan ada anggota DPR periode selanjutnya. Ini kita fokus dulu hal-hal yang harus kita selesaikan sampai tanggal 1 Oktober,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
Puan beri sinyal rancangan beleid itu akan menjadi pembahasan anggota DPR periode 2024-2029. Padahal, RUU Perampasan Aset sudah lama mandek di DPR.
“Kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya, sambil menyelesaikan hal-hal yang harus selesai,” ujar Puan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah terkirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk pembahasan.
Jokowi meminta DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana untuk pengesahan. Menurutnya, RUU ini bisa untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, DPR periode 2019-2024 dugaannya tidak bakal bahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Terlebih anggota DPR periode tersebut sudah berada di penghujung masa jabatan.
“Bagi saya sih itu sinyal DPR memang tak bermaksud membahasnya di periode ini. Yang mungkin bisa DPR lakukan di waktu tersisa ini adalah memutuskan RUU itu menjadi RUU Carry Over,” kata peneliti bidang legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, beberapa waktu lalu.
Lucius mengatakan membahasnya di waktu yang singkat, khawatirnya hasilnya akan jelek.