• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/02/2026 08:57
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Foto Kampanye Pemilu Tak Boleh Direkayasa Berlebihan dengan AI

Foto atau gambar dalam kampanye pemilihan umum tidak boleh merekayasa atau memanipulasinya. Terlebih secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial atau AI.

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
02/01/25 - 22:08
in Hukum, Nasional, Politik
A A
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa foto atau gambar dalam kampanye pemilihan umum tidak boleh merekayasa atau memanipulasinya. Terlebih secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial atau AI.

 

Selanjutnya ketentuan tersebut merupakan tafsir baru MK terhadap frasa “citra diri”. Itu yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam hal ini, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Nomor. 166/PUU-XXI/2023 yang termohonkan seorang advokat, Gugum Ridho Putra.

 

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2024.

 

Kemudian pada mulanya, Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 hanya berbunyi. “Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.”

 

Lalu melalui putusan ini, MK menyatakan frasa “citra diri” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sepanjang tidak termaknai “Foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa terekayasa/termanipulasi. Secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial (AI)”.

 

Citra Diri

Kemudian dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan. Citra diri yang melekat pada peserta pemilu seharusnya tidak boleh menimbulkan anggapan atau persepsi. Apalagi berbeda antara kemampuan maupun penampilan dari yang sebenarnya dan yang tertuangkan dalam bentuk foto/gambar.

 

Selanjutnya menurut Mahkamah, citra diri tidak hanya berkaitan dengan pandangan pribadi atau sikap mental tentang diri seseorang. Lebih dari itu, citra diri bagaikan cermin pikiran seseorang yang memantulkan cara memandang diri sendiri. Dan kemudian menjadi daya tarik bagi orang lain.

 

Lalu Arief menjelaskan bahwa konsistensi menampilkan foto/gambar peserta pemilu yang sesuai dengan keadaan sebenarnya. Termasuk bentuk pengejawantahan dari prinsip jujur yang. Ini merupakan salah satu asas penyelenggaraan pemilu yang teratur konstitusi.

 

Kemudian MK menilai, frasa “citra diri” dalam Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 belum memberikan batasan tegas. Padahal, sebagai ketentuan umum, pasal tersebut seharusnya memberi pengertian yang jelas. Karena akan tergunakan sebagai rujukan dari ketentuan yang terdapat pada norma lainnya pada UU Pemilu.

 

Kondisi tersebut, sambung Arief, berpotensi menimbulkan multitafsir atau ketidakjelasan. Dan berpeluang memunculkan praktik-praktik peserta pemilu menampilkan jati dirinya yang mengandung rekayasa atau manipulasi.

 

Manipulasi

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, rekayasa atau manipulasi yang berlebihan dapat menyebabkan ekuitas merek kandidat. Dengan menaikkan pengetahuan, rasa suka, kualitas, dan loyalitas pemilih terhadap kandidat.

 

Kemudian informasi yang tidak benar, menurutnya, dapat merusak kemampuan pemilih. Untuk mengambil keputusan secara berkualitas sehingga hasil citra diri yang terekayasa atau termanipulasi. Secara berlebihan tidak hanya merupakan pemilih, tetapi juga merusak kualitas demokrasi.

 

“Dengan demikian, Mahkamah berpendapat terhadap norma Pasal 1 angka 355 UU 7/2017 sepanjang frasa ‘citra diri’. Yang berkaitan dengan foto/gambar peserta pemilu harus melakukan pemaknaan bersyarat. Dengan mewajibkan peserta pemilu untuk menampilkan foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru. Serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi AI,” demikian Saldi.

 

Lalu MK juga menegaskan bahwa norma-norma lain yang terdapat dalam UU 7/2017 berkaitan dengan frasa “citra diri” peserta pemilu. Sepanjang berkaitan dengan foto/gambar, keberlakuannya harus menyesuaikan dengan putusan ini. Hal itu mengingat Pasal 1 angka 355 UU 7/2017 termasuk dalam ketentuan umum. Yang menjadi rujukan terhadap norma-norma lainnya dalam undang-undang tersebut.

 

Tags: aiBupatidan walikotaFotogambarKAMPANYEKetua MKMahkamah KonstitusimanipulasimkNomor 10 Tahun 2016Nomor 7 Tahun 2017Pemilihan GubernurPemilihan UmumrekayasaSuhartoyoteknologi kecerdasan artifisialUndang UndangUU PemiluUU Pilkada
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

MA Tegas soal OTT PN Depok: Hakim Sudah Sejahtera, Tak Ada Alasan Korupsi

byEffran
10/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Agung menegaskan tidak ada pembenaran bagi hakim yang terjerat praktik korupsi. Negara sudah memberikan perhatian serius...

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kedua kiri) menyampaikan keterangan kepada pers mengenai hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok diduga terlibat korupsi di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ultimatum MA ke Hakim Korupsi: Mundur atau Masuk Penjara

byEffran
10/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Agung mengirim peringatan keras kepada seluruh hakim dan aparatur peradilan di Indonesia. Pimpinan MA menegaskan tidak...

Pandji Pragiwaksono dicecar sebanyak 63 pertanyaan oleh Polda Metro Jaya terkait polemik materi stand-up comedy Mens Rea yang tayang di Netflix. (Foto: ANTARA/Ilham Kausar)

Polisi Siap Gelar Perkara Kasus Materi “Mens Rea”

byEffran
10/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Polda Metro Jaya bersiap menggelar perkara terkait laporan atas kasus materi komedi “Mens Rea” dari Pandji Pragiwaksono....

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Harga Emas Antam 11 Februari Turun Tipis

byEffran
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melemah untuk perdagangan pada Rabu, 11 Februari 2026....

Read moreDetails
Nampak cuaca Kota Bandar Lampung cerah berawan. Namun BMKG Provinsi Lampung tetap mengingatkan tetap waspada potensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Rabu, 11 Februari 2026, Lampung Cerah Berawan Waspada Hujan

11/02/2026
Pemerintah Provinsi Lampung Raih WTP BPK

Pemerintah Provinsi Lampung Raih WTP BPK

10/02/2026
Parosil Ingatkan Calon Jemaah Haji Lambar Jaga Kesehatan dan Kesiapan Fisik

Parosil Ingatkan Calon Jemaah Haji Lambar Jaga Kesehatan dan Kesiapan Fisik

10/02/2026
Manasik Calon Jemaah Haji Lamtim Dibuka

Manasik Calon Jemaah Haji Lamtim Dibuka

10/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.