• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 20/01/2026 20:50
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Foto Kampanye Pemilu Tak Boleh Direkayasa Berlebihan dengan AI

Foto atau gambar dalam kampanye pemilihan umum tidak boleh merekayasa atau memanipulasinya. Terlebih secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial atau AI.

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
02/01/25 - 22:08
in Hukum, Nasional, Politik
A A
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa foto atau gambar dalam kampanye pemilihan umum tidak boleh merekayasa atau memanipulasinya. Terlebih secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial atau AI.

 

Selanjutnya ketentuan tersebut merupakan tafsir baru MK terhadap frasa “citra diri”. Itu yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam hal ini, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Nomor. 166/PUU-XXI/2023 yang termohonkan seorang advokat, Gugum Ridho Putra.

 

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2024.

 

Kemudian pada mulanya, Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 hanya berbunyi. “Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.”

 

Lalu melalui putusan ini, MK menyatakan frasa “citra diri” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sepanjang tidak termaknai “Foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa terekayasa/termanipulasi. Secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial (AI)”.

 

Citra Diri

Kemudian dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan. Citra diri yang melekat pada peserta pemilu seharusnya tidak boleh menimbulkan anggapan atau persepsi. Apalagi berbeda antara kemampuan maupun penampilan dari yang sebenarnya dan yang tertuangkan dalam bentuk foto/gambar.

 

Selanjutnya menurut Mahkamah, citra diri tidak hanya berkaitan dengan pandangan pribadi atau sikap mental tentang diri seseorang. Lebih dari itu, citra diri bagaikan cermin pikiran seseorang yang memantulkan cara memandang diri sendiri. Dan kemudian menjadi daya tarik bagi orang lain.

 

Lalu Arief menjelaskan bahwa konsistensi menampilkan foto/gambar peserta pemilu yang sesuai dengan keadaan sebenarnya. Termasuk bentuk pengejawantahan dari prinsip jujur yang. Ini merupakan salah satu asas penyelenggaraan pemilu yang teratur konstitusi.

 

Kemudian MK menilai, frasa “citra diri” dalam Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 belum memberikan batasan tegas. Padahal, sebagai ketentuan umum, pasal tersebut seharusnya memberi pengertian yang jelas. Karena akan tergunakan sebagai rujukan dari ketentuan yang terdapat pada norma lainnya pada UU Pemilu.

 

Kondisi tersebut, sambung Arief, berpotensi menimbulkan multitafsir atau ketidakjelasan. Dan berpeluang memunculkan praktik-praktik peserta pemilu menampilkan jati dirinya yang mengandung rekayasa atau manipulasi.

 

Manipulasi

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, rekayasa atau manipulasi yang berlebihan dapat menyebabkan ekuitas merek kandidat. Dengan menaikkan pengetahuan, rasa suka, kualitas, dan loyalitas pemilih terhadap kandidat.

 

Kemudian informasi yang tidak benar, menurutnya, dapat merusak kemampuan pemilih. Untuk mengambil keputusan secara berkualitas sehingga hasil citra diri yang terekayasa atau termanipulasi. Secara berlebihan tidak hanya merupakan pemilih, tetapi juga merusak kualitas demokrasi.

 

“Dengan demikian, Mahkamah berpendapat terhadap norma Pasal 1 angka 355 UU 7/2017 sepanjang frasa ‘citra diri’. Yang berkaitan dengan foto/gambar peserta pemilu harus melakukan pemaknaan bersyarat. Dengan mewajibkan peserta pemilu untuk menampilkan foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru. Serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi AI,” demikian Saldi.

 

Lalu MK juga menegaskan bahwa norma-norma lain yang terdapat dalam UU 7/2017 berkaitan dengan frasa “citra diri” peserta pemilu. Sepanjang berkaitan dengan foto/gambar, keberlakuannya harus menyesuaikan dengan putusan ini. Hal itu mengingat Pasal 1 angka 355 UU 7/2017 termasuk dalam ketentuan umum. Yang menjadi rujukan terhadap norma-norma lainnya dalam undang-undang tersebut.

 

Tags: aiBupatidan walikotaFotogambarKAMPANYEKetua MKMahkamah KonstitusimanipulasimkNomor 10 Tahun 2016Nomor 7 Tahun 2017Pemilihan GubernurPemilihan UmumrekayasaSuhartoyoteknologi kecerdasan artifisialUndang UndangUU PemiluUU Pilkada
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Operasi pencarian pesawat yang dilaporkan hilang kontak di wilayah Sulawesi Selatan mulai menunjukkan perkembangan signifikan.

Pesawat ATR 42-500 Sebelum Jatuh Terlibat Misi Bantu Pencarian Korban Kapal Terbakar di Perairan Tanggamus

byNur
20/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--- Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI M Syafi’i mengungkapkan fakta penting terkait pesawat ATR...

Bupati Pati Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kudus, Senin (19/1/2026).Dok/MI

Jejak Kontroversi Bupati Pati Sudewo: Dari Demo Berdarah hingga Terjaring OTT KPK

byNur
20/01/2026

Pati (Lampost.co)--– Bupati Pati Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini pihaknya telah menjalani pemeriksaan...

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram. Dok Polda

Polda Lampung Amankan 10 Kg Sabu Asal Aceh Dikamuflasekan dengan Durian

byTriyadi Isworoand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram. Barang...

Berita Terbaru

Skema Karbon Dinilai Kurangi Konflik dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga Sekitar
Humaniora

Skema Karbon Dinilai Kurangi Konflik dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga Sekitar

byWandi Barboyand1 others
20/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Pemanfaatan jasa lingkungan karbon berpotensi memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar kawasan konservasi. Prof Dr Ir Sugeng...

Read moreDetails

BPS Catat Nilai Tukar Petani Lampung Naik Jadi 130,15

20/01/2026

Cadangan Beras Bulog Lampung Capai 168 Ribu Ton

20/01/2026
Penyesuaian Zonasi Jadi Kunci Implementasi Karbon di Taman Nasional

Penyesuaian Zonasi Jadi Kunci Implementasi Karbon di Taman Nasional

20/01/2026
Bulog Lampung Serap 202,5 Ribu Ton Gabah Petani pada 2025

Bulog Lampung Serap 202,5 Ribu Ton Gabah Petani pada 2025

20/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.