Jakarta (Lampost.co)—Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo mengatakan hasil lelang Jeep Wrangler Rubicon yang Mario Dandy gunakan bakal menyerahkan sepenuhnya kepada David Ozora selaku korban penganiayaan.
“Seluruh hasil dari lelang tersebut akan kami serahkan ke korban. Jadi masyarakat bisa memantau seberapa jauh proses ini berjalan. Berapa uang yang kami dapatkan dan berapa uang yang kita serahkan,” kata Haryoko.
Haryoko juga mengatakan, keputusan itu mereka ambil berdasarkan keputusan hakim saat sidang pengadilan kasus penganiayaan tersebut.
“Artinya kita di sini hanya melaksanakan putusan pengadilan. Do’akan saja lancar, dan mendapatkan harga yang tinggi dan bagus,” tegasnya.
Mobil rubicon itu mereka lelang seharga awal mobil senilai harga Rp809.300.000. Lelang mobil rubicon Mario dandy ini akan berlangsung melalui aplikasi lelang (open bidding) pada Jumat, 26 April 2024 pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, mobil Rubicon yang akan mereka lelang sebelumnya Mario Dandy pakai saat kejadian menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023. Mobil itu kemudian di bawa ke kantor polisi saat ketiganya diamankan.
Salah satu yang publik sorot saat penganiayaan itu adalah pelat Rubicon yang berubah. Saat awal mereka bawa ke kantor polisi, Rubicon itu berpelat B-120-DEN.
Namun Rubicon itu sempat keluar dari kantor polisi dan pelatnya berubah menjadi B-2571-PBP.
Hakim juga memutuskan agar mobil Rubicon yang mereka sita sebagai salah satu bukti kasus ini terampas dan melelangnya untuk keperluan restitusi.
Mobil Rubicon itu juga muncul dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy.
Saat ini, Mario Dandy tengah menjalani hukuman pidana penjara selama 12 tahun akibat kasus penganiayaan yang ia lakukan kepada David. Hukuman pidana tersebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.