• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 10/02/2026 23:52
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Pagar Laut Tabrak Aturan Lingkungan, Berikut Pasal-Pasalnya

Pagar laut yang membatasi akses nelayan dinilai sebagai pelanggaran hak ekonomi dan sosial. 

Delima NapitupuluMedcombyDelima NapitupuluandMedcom
30/01/25 - 09:41
in Nasional
A A
pagar laut misterius

Aparat berjaga di pagar laut di Tangerang. (MI)

 

Jakarta (lampost.co)–Polemik pagar laut misterius sepanjang 30 km di laut Tangerang ternyata memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sah.

Kasus pagar laut yang sejak awal sudah menyita perhatian publik itu berpotensi melanggar berbagai UU. Berikut adalah tiga peraturan terkait dengan kasus yang sedang viral di Tangerang:

1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam Pasal 17, setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut harus mendapat izin pemanfaatan ruang laut (IPRL). Jika bangunan itu tersebut menghalangi akses nelayan atau merusak ekosistem laut, itu melanggar UU.

“Jika pagar laut merusak ekosistem, mempengaruhi ekonomi nelayan, jelas melanggar prinsip pengelolaan berkelanjutan,” ungkap Anggota Komisi IV DPR, Johan Rosihan.

 

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 36, setiap kegiatan yang berpotensi berdampak besar terhadap lingkungan harus melengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Sanksi Hukum

Jika pagar laut merusak aliran air, habitat laut, pihak yang bertanggung jawab harus mendapat sanksi hukum.

 

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pasal 7 UU ini menyebutkan kegiatan yang merugikan nelayan kecil atau menghambat akses ke wilayah penangkapan ikan adalah pelanggaran. Pagar laut yang membatasi akses nelayan merupakan pelanggaran hak ekonomi dan sosial.

 

 

Tags: Hak Guna Bangunanpagar laut tangerangpelanggaran undang-undang pesisir
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pandji Pragiwaksono dicecar sebanyak 63 pertanyaan oleh Polda Metro Jaya terkait polemik materi stand-up comedy Mens Rea yang tayang di Netflix. (Foto: ANTARA/Ilham Kausar)

Polisi Siap Gelar Perkara Kasus Materi “Mens Rea”

byEffran
10/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Polda Metro Jaya bersiap menggelar perkara terkait laporan atas kasus materi komedi “Mens Rea” dari Pandji Pragiwaksono....

Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama di Stadion Gajayana, Malang, Jawa Timur, Minggu (8/2). Antara

Prabowo Tegaskan Perang Total Lawan Korupsi: Pemerintah Tak Akan Mundur Selangkah pun

byEffran
10/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan sikap tegas pemerintahannya dalam memberantas korupsi di semua lini. Ia menegaskan negara...

PT. Semen Baturaja Tbk (SMBR) selaku anak usaha PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil mencatatkan kinerja positif tahun 2024. Dok.

Semen Baturaja Hormati Regulasi Hukum dan Komitmen Terapkan GCG

byTriyadi Isworo
09/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR), selaku anak usaha PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SIG), menegaskan...

Berita Terbaru

Pemerintah Provinsi Lampung Raih WTP BPK
Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung Raih WTP BPK

byRicky Marlyand1 others
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025,...

Read moreDetails
Parosil Ingatkan Calon Jemaah Haji Lambar Jaga Kesehatan dan Kesiapan Fisik

Parosil Ingatkan Calon Jemaah Haji Lambar Jaga Kesehatan dan Kesiapan Fisik

10/02/2026
Manasik Calon Jemaah Haji Lamtim Dibuka

Manasik Calon Jemaah Haji Lamtim Dibuka

10/02/2026
HP HyperX Omen 15

HP Resmi Luncurkan HyperX Omen 15 di Indonesia, Intip Harga dan Spesifikasi Gahar RTX 50 Series

10/02/2026
gading marten dan meidina dina

Gading Marten Angkat Bicara Soal Kabar Pernikahan dengan Medina Dina

10/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.