• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 11/12/2025 11:25
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Pagar Laut Tabrak Aturan Lingkungan, Berikut Pasal-Pasalnya

Pagar laut yang membatasi akses nelayan dinilai sebagai pelanggaran hak ekonomi dan sosial. 

Delima NapitupuluMedcombyDelima NapitupuluandMedcom
30/01/25 - 09:41
in Nasional
A A
pagar laut misterius

Aparat berjaga di pagar laut di Tangerang. (MI)

 

Jakarta (lampost.co)–Polemik pagar laut misterius sepanjang 30 km di laut Tangerang ternyata memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sah.

Kasus pagar laut yang sejak awal sudah menyita perhatian publik itu berpotensi melanggar berbagai UU. Berikut adalah tiga peraturan terkait dengan kasus yang sedang viral di Tangerang:

1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam Pasal 17, setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut harus mendapat izin pemanfaatan ruang laut (IPRL). Jika bangunan itu tersebut menghalangi akses nelayan atau merusak ekosistem laut, itu melanggar UU.

“Jika pagar laut merusak ekosistem, mempengaruhi ekonomi nelayan, jelas melanggar prinsip pengelolaan berkelanjutan,” ungkap Anggota Komisi IV DPR, Johan Rosihan.

 

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 36, setiap kegiatan yang berpotensi berdampak besar terhadap lingkungan harus melengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Sanksi Hukum

Jika pagar laut merusak aliran air, habitat laut, pihak yang bertanggung jawab harus mendapat sanksi hukum.

 

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pasal 7 UU ini menyebutkan kegiatan yang merugikan nelayan kecil atau menghambat akses ke wilayah penangkapan ikan adalah pelanggaran. Pagar laut yang membatasi akses nelayan merupakan pelanggaran hak ekonomi dan sosial.

 

 

Tags: Hak Guna Bangunanpagar laut tangerangpelanggaran undang-undang pesisir
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Luna Maya

Luna Maya Resmi Hiatus dari Film Horor, Khawatir Penonton Jenuh

byNana Hasan
10/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Luna Maya hiatus film horor menjadi kabar baru dari sang aktris. Ia memutuskan rehat dari dunia film...

nikita Mirzani

Vonis Nikita Mirzani Resmi Diperberat: Hukuman Naik Jadi 6 Tahun Penjara karena TPPU

byNana Hasan
10/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Vonis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah majelis hakim memperberat hukumannya. Putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi...

film agak laen

Agak Laen: Menyala Pantiku Tembus 10 Besar Film Terlaris Setelah Raup 5,6 Juta Penonton

byNana Hasan
10/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Film Agak Laen: Menyala Pantiku kembali menarik perhatian publik melalui capaian penonton yang impresif. Film ini menembus...

Berita Terbaru

Liverpool Kalahkan Real Madrid, Alexis Mac Allister Cetak Gol Kemenangan
Bola

Tanpa Kylian Mbappe, Real Madrid Kalah dari Manchester City 1-2

byRicky Marlyand1 others
11/12/2025

Madrid (Lampost.co) -- Manchester City berhasil mengalahkan Real Madrid pada lanjutan matchday ke-6 league phase Liga Champions di Stadion Santiago...

Read moreDetails
pembukaan UKW

Wasekjen PWI Pusat Sebut UKW Jaga Integritas Jurnalis

11/12/2025
Nampak cuaca Kota Bandar Lampung cerah berawan. Namun BMKG Provinsi Lampung tetap mengingatkan tetap waspada potensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Kamis, 11 Desember 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

11/12/2025
Bantuan Kemanusiaan Sudah Tiba di Tiga Lokasi Bencana

Bantuan Kemanusiaan Sudah Tiba di Tiga Lokasi Bencana

11/12/2025
Balai Bahasa Lampung Tekankan Pentingnya Berbahasa Indonesia Sesuai Kaidah

Balai Bahasa Lampung Tekankan Pentingnya Berbahasa Indonesia Sesuai Kaidah

11/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.