• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 18/10/2025 07:27
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Pagar Laut Tabrak Aturan Lingkungan, Berikut Pasal-Pasalnya

Pagar laut yang membatasi akses nelayan dinilai sebagai pelanggaran hak ekonomi dan sosial. 

Delima NapitupuluMedcombyDelima NapitupuluandMedcom
30/01/25 - 09:41
in Nasional
A A
pagar laut misterius

Aparat berjaga di pagar laut di Tangerang. (MI)

 

Jakarta (lampost.co)–Polemik pagar laut misterius sepanjang 30 km di laut Tangerang ternyata memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sah.

Kasus pagar laut yang sejak awal sudah menyita perhatian publik itu berpotensi melanggar berbagai UU. Berikut adalah tiga peraturan terkait dengan kasus yang sedang viral di Tangerang:

1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam Pasal 17, setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut harus mendapat izin pemanfaatan ruang laut (IPRL). Jika bangunan itu tersebut menghalangi akses nelayan atau merusak ekosistem laut, itu melanggar UU.

“Jika pagar laut merusak ekosistem, mempengaruhi ekonomi nelayan, jelas melanggar prinsip pengelolaan berkelanjutan,” ungkap Anggota Komisi IV DPR, Johan Rosihan.

 

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 36, setiap kegiatan yang berpotensi berdampak besar terhadap lingkungan harus melengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Sanksi Hukum

Jika pagar laut merusak aliran air, habitat laut, pihak yang bertanggung jawab harus mendapat sanksi hukum.

 

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pasal 7 UU ini menyebutkan kegiatan yang merugikan nelayan kecil atau menghambat akses ke wilayah penangkapan ikan adalah pelanggaran. Pagar laut yang membatasi akses nelayan merupakan pelanggaran hak ekonomi dan sosial.

 

 

Tags: Hak Guna Bangunanpagar laut tangerangpelanggaran undang-undang pesisir
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Mandiri Peduli Sekolah Dukung Pendidikan Nasional

Mandiri Peduli Sekolah Dukung Pendidikan Nasional

byMuharram Candra Lugina
17/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Dalam rangka memperingati ulang tahun ke-27, Bank Mandiri kembali menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan pendidikan dasar di Indonesia...

Mandiri Bakti Kesehatan Dukung Pemerataan Layanan Kesehatan Nasional

Mandiri Bakti Kesehatan Dukung Pemerataan Layanan Kesehatan Nasional

byMuharram Candra Lugina
17/10/2025

Jakarta(Lampost.co) -- Dalam rangka memperingati ulang tahun ke-27, Bank Mandiri menggelar program Mandiri Bakti Kesehatan di Pasar Tebet, Jakarta Selatan....

Bank Mandiri Dorong Ekspor Digital Indonesia

Bank Mandiri Dorong Ekspor Digital Indonesia

byMuharram Candra Lugina
17/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Bank Mandiri menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat ekspor nasional melalui digitalisasi dan pemberdayaan UMKM....

Load More

Berita Terbaru

Awan menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Sabtu, 18 Oktober 2025, Lampung Cerah Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
18/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Sabtu, 18 Oktober 2025, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
skuad persib bandung

Persib Kembali ke Jalur Kemenangan Usai Tekuk PSBS Biak

18/10/2025
skuad persita

Persita Tangerang Libas PSIM Yogyakarta 4-0

18/10/2025
Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung Sinergi Perkuat Komunikasi Publik Program MBG

Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung Sinergi Perkuat Komunikasi Publik Program MBG

18/10/2025
Jota-Joti Camp 2025 Momentum Pramuka Lampung Bangkit di Era Digital

Jota-Joti Camp 2025 Momentum Pramuka Lampung Bangkit di Era Digital

18/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.