Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menunda pemanggilan terhadap Rieke Diah Pitaloka. Rieke merupakan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yang berbicara terkait usulan pembatalan PPN 12%. Dari surat yang beredar, Rieke terjadwalkan akan terpanggil pada Senin, 30 Desember 2024. Namun, pemanggilan tersebut tertunda.
“Iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih. Masih reses, jadi anggota-anggota masih berada pada dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, Minggu, 29 Desember 2024.
Kemudian Nazaruddin belum memastikan kapan pemanggilan ulang. Namun, ia mengatakan pemanggilan terhadap Rieke akan terlaksanakan pada pertengahan Januari 2025. “Habis masa sidang nanti,” ujar Nazaruddin.
Sebelumnya, beredar surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tertulis tertujukan kepada Rieke Diah Pitaloka dan bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat itu menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga.
Kemudian pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. “Yang mengadukan saudara. Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik. Atas pernyataan saudara yang dalam konten yang terunggah pada akun media sosial. Terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” bunyi surat tersebut.
Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka sempat menyampaikan aspirasi terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Rieke berharap ada pembatalan, sehingga menjadi ‘kado’ tahun baru, dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kita beri dukungan penuh kepada presiden Prabowo. Kita semua dan seluruh rakyat Indonesia menunggu kado tahun Baru 2025 dari Presiden Prabowo. Batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” kata Rieke.








