Tanggerang (Lampost.co) – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI meyakini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). dapat menangani persoalan pagar laut perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
“Saya kira dengan KKP saja bisa selesai. Bisa selesai,” kata Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya TNI. Irvansyah saat memberikan keterangan pers usai menghadiri peringatan HUT Ke-19 Bakamla RI di Taman Proklamasi, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Kemudian menurut Irvansyah, penyelesaian persoalan pagar laut tersebut tidak terlalu sulit untuk terlaksanakan. Sehingga cukup KKP saja yang menyelesaikannya. “Itu sebenarnya tidak sulit. Tidak sulit. Tidak perlu ramai-ramai. Cuma pagar, robohkan, cari orangnya biar selesai kan,” jelasnya.
Sementara itu, ia menjelaskan bahwa Bakamla RI tidak memiliki kewenangan dalam permasalahan pagar laut tersebut. “Bukannya kami tidak mau menindak atau apa gitu. Tetapi ini akan melangkahi kewenangan kementerian dan instansi lain. Ada yang lebih berwenang dan punya Undang-Undang untuk menegakkan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pihaknya bakal mencabut pagar yang terbentang 30.16 kilometer pada perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Kemudian ia mengatakan dirinya sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan. dan Perikanan (Ditjen PSDKP) untuk melihat langsung ke lokasi. Dan melakukan pengecekan terkait pemasangan pagar tersebut. Pada hari yang sama, Ditjen PSDKP telah menyegel kegiatan pemagaran laut tersebut.
“Dari siang tadi sampai sore. Kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini.” kata Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono, Kamis, 9 Januari 2025 malam.
Kemudian, nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu, 11 Januari 2025. Pihaknya mengklaim pagar bambu sepanjang 30.16 kilometer yang terbentang pada laut pantai utara (Pantura) untuk mitigasi bencana tsunami dan abrasi.