Jakarta (Lampost.co) – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan mundur menjadi Maret 2025. Semula terjadwalkan pada Februari 2025.
Kemudian ia mengatakan pelantikan mundur karena Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.
“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih. Itu setelah PHPU selesai di MK,” kata Rifqinizamy, Kamis, 2 Januari 2024.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/kpu-sebut-pelantikan-kepala-daerah-idealnya-13-maret-2025/
Lalu dengan begitu, menurutnya kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa pada MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya. Hal ini agar pelantikan terlaksanakan secara serentak.
“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa pada MK,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 terjadwalkan pada 7 Februari 2025.
Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024. Terjadwalkan berlangsung pada 10 Februari 2025.
Kemudian menurutnya, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan terputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Ia pun belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah mundur dari bulan Februari 2025.
“Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” katanya.