Jakarta (lampost.co)–Pemerintah mengaku kesulitan menindak judi online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan salah satu penyebabnya karena mayoritas server judi online berada di luar negeri.
“Faktor locus delicti, undang-undang ITE, KUHP yang atur judi online tidak bersifat ekstrateritorial. Sehingga kita tidak bisa melakukan pemutusan server,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, Sabtu, 15 Juni 2024.
Persoalan ini, kata Usman, membuat polisi tidak dapat menangkap bandar judi online.
Penindakan di dalam negeri baru terhadap perantara atau admin judi online.
Usman memastikan keterbatasan regulasi ini tidak lagi menjadi halangan pemerintah dalam menindak judi online.
Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.
“Di satgas ada Polri yang kerja sama dengan interpol dan Kementerian Luar Negeri yang kerja sama dengan negara Asia Tenggara yang menjadi tempat server, ujung rekening, dan bandar berdomisili,” ujar dia.