Depok (lampost.co)–Pemkot Depok, Jawa Barat, menetapkan larangan terhadap aktivitas takbir keliling dan konvoi kendaraan pada malam menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Larangan itu langkah preventif untuk meminimalisasi potensi konflik antarwarga serta menjaga kondusivitas wilayah dari ancaman aksi tawuran.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 300/139/Satpol PP/PP/2026. Wali Kota Depok, Supian Suri, menginstruksikan masyarakat memusatkan syiar takbiran di lingkungan tempat tinggal masing-masing dengan penuh kekhidmatan.
“Kami tidak memperkenankan adanya takbir keliling, baik yang menggunakan kendaraan maupun berjalan kaki. Kami minta masyarakat untuk melaksanakan takbiran di masjid atau musala di lingkungan masing-masing,” tegas Supian Suri, baru-baru ini.
Selain pelarangan konvoi, Pemkot Depok juga mengeluarkan larangan keras terhadap penggunaan petasan atau mercon. Hal ini dikarenakan aktivitas tersebut sering kali menjadi pemicu gangguan ketertiban dan kenyamanan publik di malam hari raya.
Pengawasan Terpadu
Guna memastikan efektivitas kebijakan ini, Pemkot Depok menyiagakan personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya. Tim ini akan melakukan patroli intensif di berbagai titik rawan untuk memantau situasi di lapangan.
Pemerintah daerah juga melibatkan peran aktif dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari:
-
Aparatur Wilayah: Camat dan Lurah diinstruksikan melakukan pengawasan melekat.
-
Tokoh Masyarakat: Berperan dalam mengedukasi warga agar mematuhi aturan.
-
Pengurus DKM: Mengoordinasikan pelaksanaan takbiran di masjid agar tetap tertib. (MI)







