Jakarta (Lampost.co) — Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diisukan bakal membentuk 40 kementerian. Wacana itu turut mengundang tanggapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi mengatakan penambahan kementerian menjadi wewenang pemerintahan yang akan datang. Untuk itu, kabinet mendatang harus ditanyakan kepada presiden terpilih.
“Tanyakan kepada presiden terpilih,” kata Jokowi usai meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH)/Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), di Depok, Jawa Barat, Selasa, 7 Mei 2024.
BACA JUGA: Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Jadi Sorotan
Kepala negara itu juga enggan menjawab secara jelas terkait rencana tersebut. Dia tidak mau menanggapi permintaan masukan terkait menteri di pemerintahan selanjutnya.
Sebelumnya, rencana presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, menambah jumlah kementerian mengemuka. Kementerian saat ini yang berjumlah 34 akan menjadi 40 kementerian.
Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN, Lili Romli, menilai wacana itu sah. Dalam UU Kementerian, kepala negara bisa melebur atau menambah kementerian sepanjang ada efektivitas dan sinkronisasi program dan kegiatan pemerintah.
“Jika tujuannya begitu boleh saja, asal bukan untuk tujuan lain yang sifatnya kontra produktif,” ujar Lili.
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Feri Amsari mengkritisi wacana untuk menambah jumlah menteri dalam kabinet pada pemerintahan Prabowo-Gibran. Wacana penambahan jumlah menteri itu sama sekali tidak membuat jalannya pemerintahan lebih efektif. Bahkan, hanya akan membuang-buang anggaran negara.