Jakarta (lampost.co)– Badan Kepegawaian Negara memangkas bahan bakar minyak (BBM) pejabat ASN, daya listrik, daya air, hingga fasilitas jemputan pegawai.
Hal itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
Pemangkasan tertuang dalam Nota Dinas Nomor 28/RT.02.01/ND/A.I/2025 yang memangkas bahan bakar minyak (BBM) pegawai, daya listrik, daya air, hingga fasilitas jemputan pegawai.
“Iya benar, nota dinas tersebut adalah langkah taktis untuk melaksanakan arahan Presiden dan Inpres 1 tahun 2025,” kata Kepala BKN Zudan Arif, baru-baru ini.
10 Langkah Efisiensi
Dalam Nota Dinas tersebut, terdapat 10 langkah efisiensi yang dilakukan BKN, yakni:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya mendapat alokasi BBM maksimal 10 liter per hari kerja;
2. Penghapusan alokasi BBM terhitung mulai 1 Februari 2025 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama;
3. Penghapusan alokasi anggaran jamuan pimpinan;
4. Penghapusan alokasi anggaran alat tulis kantor, bahan komputer dan alat rumah tangga kantor;
5. Penghapusan alokasi anggaran sarana dan prasarana berupa pengadaan meubelair, peralatan dan mesin serta renovasi ruangan;
6. Pengurangan alokasi anggaran daya listrik, air, telepon, jasa pengiriman surat, pemeliharaan peralatan dan mesin/perangkat komputer;
7. Pencetakan dokumen dapat menggunakan sharing mesin foto copy yang tersedia;
8. Penghapusan operasional mobil jemputan pegawai;
9. Penghapusan biaya sewa tanaman hias, karangan bunga, tenda, pengharum ruangan, pest control, aquascape dan WA Blast;
10. Operasional lift, air conditioner/AC Sentral akan difungsikan sebagian.