• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 31/01/2026 20:18
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender

Langkah Mahkamah Konstitusi memperkuat dorongan terhadap keterwakilan perempuan di DPR menjadi momentum penting bagi reformasi parlemen.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
30/10/25 - 23:52
in Nasional, Politik
A A
Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10). (Antara)

Jakarta (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerapkan kebijakan rotasi dan penataan ulang komposisi alat kelengkapan dewan (AKD). Hal tersebut untuk memastikan keterwakilan 30 persen perempuan terpenuhi.

Poin Penting:

  • MK menilai kuota 30 persen perempuan DPR dalam AKD wajib demi keadilan konstitusional.

  • DPR untuk membuat aturan internal tegas melalui tata tertib dan kebijakan fraksi.

  • Keterwakilan perempuan bukan sekadar simbolik, melainkan bagian dari politik hukum nasional dan SDGs.

 

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan DPR harus mengambil langkah konkret agar kuota keterwakilan perempuan DPR dalam setiap AKD benar-benar terlaksana. Ia menilai penguatan aturan internal menjadi langkah penting dalam mewujudkan kesetaraan gender di parlemen.

“DPR dapat membuat aturan tegas dalam tata tertib agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuan di setiap AKD sesuai kapasitasnya. Minimal 30 persen dari anggota fraksi di AKD harus perempuan,” ujar Saldi Isra di Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.

Baca juga: Kuota 30 Persen Perempuan di DPR Jadi Fondasi Demokrasi Setara dan Adil

Rotasi dan Distribusi Perempuan di AKD

Menurut Saldi, fraksi perlu menerapkan sistem rotasi pimpinan AKD dan pemerataan posisi perempuan. Selama ini, kata dia, perempuan kerap terkonsentrasi di bidang sosial, sementara bidang strategis, seperti keuangan dan pertahanan, masih dominan laki-laki.

“Fraksi memiliki peran strategis karena penempatan anggota di AKD merupakan kewenangan mereka. Prinsip pemerataan dan keseimbangan gender harus mendapat internalisasi dalam kebijakan fraksi,” katanya.

Ia juga menambahkan Badan Musyawarah (Bamus) DPR juga memegang peran penting untuk melakukan evaluasi berkala terhadap komposisi gender dalam AKD. “Bamus harus memberi rekomendasi jika menemukan ketimpangan keterwakilan perempuan antarfraksi atau antarbidang,” ujar Saldi.

Kuota sebagai Keadilan Konstitusional

MK juga menilai absennya ketentuan kuota minimal 30 persen perempuan dalam posisi pimpinan AKD bertentangan dengan semangat konstitusi. Tanpa aturan itu, peluang perempuan menjadi pimpinan AKD semakin kecil karena sistem musyawarah kerap menghasilkan dominasi laki-laki.

“Dengan formula 30 persen, ukuran keadilan menjadi jelas dan implementasinya bisa terukur. Karena itu, dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 427E Ayat (1) huruf b UU Nomor 2 Tahun 2018 beralasan menurut hukum,” kata Saldi.

Ia menegaskan pengaturan kuota perempuan DPR bukan semata persoalan representasi, melainkan bagian dari politik hukum nasional yang menegakkan prinsip kesetaraan gender dan keadilan sosial.

Perempuan Bawa Perspektif Baru dalam Politik

Saldi menegaskan kehadiran perempuan dalam lembaga legislatif tidak boleh hanya sebatas angka. “Kehadiran perempuan dalam setiap AKD adalah bagian dari politics of presence dan politics of ideas. Mereka membawa perspektif khas yang memperkaya kebijakan publik,” ujarnya.

Menurut MK, Indonesia sebagai negara yang berkomitmen terhadap sustainable development goals (SDGs) wajib memastikan partisipasi penuh perempuan dalam setiap pengambilan keputusan. “Perempuan harus memiliki kesempatan setara dalam kepemimpinan politik, ekonomi, dan publik,” katanya.

Permohonan Koalisi Perempuan Indonesia

Pengajuan permohonan Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang memicu putusan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, Kalyanamitra, dan Titi Anggraini. Mereka menilai hak konstitusional perempuan dirugikan karena keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD DPR periode 2024—2029 masih jauh di bawah 30 persen.

Menurut para pemohon, rendahnya keterwakilan perempuan DPR dalam struktur pimpinan AKD menyebabkan perspektif kebijakan publik menjadi timpang. Mereka menegaskan, tanpa kebijakan afirmatif dan aturan yang jelas, kesetaraan gender politik sulit tercapai.

Tags: dpr rikesetaraan gender DPRketerwakilan perempuan DPRkuota 30 persen perempuanMahkamah Konstitusipimpinan AKDpolitik afirmatif perempuanpolitik hukum nasionalrotasi AKDSDGs
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Otoritas Jasa Keuangan

Mundurnya Pimpinan OJK–BEI Jadi Teladan Baru di Tengah Gejolak IHSG

byNur
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut mundurnya sejumlah pejabat puncak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan...

IHSG. Dok/Antara

IHSG Bangkit Tajam di Pagi Hari, Investor Mulai Kembali Berani Masuk Pasar

byNur
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--– Setelah dua hari berturut-turut tertekan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akhirnya menunjukkan sinyal kebangkitan. Pada pembukaan perdagangan Jumat,...

Otoritas Jasa Keuangan

Pucuk Pimpinan OJK Mundur Serentak sebagai Tanggung Jawab Moral

byNur
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co)— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki fase transisi kepemimpinan setelah Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, secara resmi mengajukan...

Berita Terbaru

cara menghapus sampah di hp android
Teknologi

Android 17 Makin Cerdas: Desain Halus, Privasi Ekstra, Kerja Lebih Ngebut

byEffran
31/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Google mulai mematangkan Android 17 sebagai generasi terbaru sistem operasi Android. Versi itu membawa fokus kuat...

Read moreDetails
Realme P4 Power

Spesifikasi dan Harga Realme P4 Power, Punya Baterai 10.001mAh 

31/01/2026
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini dampak hujan Kabupaten Lampung Timur. Dok BMKG

Peringatan Dini Dampak Hujan Wilayah Kabupaten Lampung Timur

31/01/2026
MAN 2 Bandar Lampung

MAN 2 Bandar Lampung Buka Jalur Prestasi Digital

31/01/2026
MAN 1 Bandar Lampung

MAN 1 Bandar Lampung Buka Jalur Masuk Tanpa Tes

31/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.