• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 12/12/2025 08:28
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender

Langkah Mahkamah Konstitusi memperkuat dorongan terhadap keterwakilan perempuan di DPR menjadi momentum penting bagi reformasi parlemen.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
30/10/25 - 23:52
in Nasional, Politik
A A
Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10). (Antara)

Jakarta (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerapkan kebijakan rotasi dan penataan ulang komposisi alat kelengkapan dewan (AKD). Hal tersebut untuk memastikan keterwakilan 30 persen perempuan terpenuhi.

Poin Penting:

  • MK menilai kuota 30 persen perempuan DPR dalam AKD wajib demi keadilan konstitusional.

  • DPR untuk membuat aturan internal tegas melalui tata tertib dan kebijakan fraksi.

  • Keterwakilan perempuan bukan sekadar simbolik, melainkan bagian dari politik hukum nasional dan SDGs.

 

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan DPR harus mengambil langkah konkret agar kuota keterwakilan perempuan DPR dalam setiap AKD benar-benar terlaksana. Ia menilai penguatan aturan internal menjadi langkah penting dalam mewujudkan kesetaraan gender di parlemen.

“DPR dapat membuat aturan tegas dalam tata tertib agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuan di setiap AKD sesuai kapasitasnya. Minimal 30 persen dari anggota fraksi di AKD harus perempuan,” ujar Saldi Isra di Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.

Baca juga: Kuota 30 Persen Perempuan di DPR Jadi Fondasi Demokrasi Setara dan Adil

Rotasi dan Distribusi Perempuan di AKD

Menurut Saldi, fraksi perlu menerapkan sistem rotasi pimpinan AKD dan pemerataan posisi perempuan. Selama ini, kata dia, perempuan kerap terkonsentrasi di bidang sosial, sementara bidang strategis, seperti keuangan dan pertahanan, masih dominan laki-laki.

“Fraksi memiliki peran strategis karena penempatan anggota di AKD merupakan kewenangan mereka. Prinsip pemerataan dan keseimbangan gender harus mendapat internalisasi dalam kebijakan fraksi,” katanya.

Ia juga menambahkan Badan Musyawarah (Bamus) DPR juga memegang peran penting untuk melakukan evaluasi berkala terhadap komposisi gender dalam AKD. “Bamus harus memberi rekomendasi jika menemukan ketimpangan keterwakilan perempuan antarfraksi atau antarbidang,” ujar Saldi.

Kuota sebagai Keadilan Konstitusional

MK juga menilai absennya ketentuan kuota minimal 30 persen perempuan dalam posisi pimpinan AKD bertentangan dengan semangat konstitusi. Tanpa aturan itu, peluang perempuan menjadi pimpinan AKD semakin kecil karena sistem musyawarah kerap menghasilkan dominasi laki-laki.

“Dengan formula 30 persen, ukuran keadilan menjadi jelas dan implementasinya bisa terukur. Karena itu, dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 427E Ayat (1) huruf b UU Nomor 2 Tahun 2018 beralasan menurut hukum,” kata Saldi.

Ia menegaskan pengaturan kuota perempuan DPR bukan semata persoalan representasi, melainkan bagian dari politik hukum nasional yang menegakkan prinsip kesetaraan gender dan keadilan sosial.

Perempuan Bawa Perspektif Baru dalam Politik

Saldi menegaskan kehadiran perempuan dalam lembaga legislatif tidak boleh hanya sebatas angka. “Kehadiran perempuan dalam setiap AKD adalah bagian dari politics of presence dan politics of ideas. Mereka membawa perspektif khas yang memperkaya kebijakan publik,” ujarnya.

Menurut MK, Indonesia sebagai negara yang berkomitmen terhadap sustainable development goals (SDGs) wajib memastikan partisipasi penuh perempuan dalam setiap pengambilan keputusan. “Perempuan harus memiliki kesempatan setara dalam kepemimpinan politik, ekonomi, dan publik,” katanya.

Permohonan Koalisi Perempuan Indonesia

Pengajuan permohonan Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang memicu putusan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, Kalyanamitra, dan Titi Anggraini. Mereka menilai hak konstitusional perempuan dirugikan karena keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD DPR periode 2024—2029 masih jauh di bawah 30 persen.

Menurut para pemohon, rendahnya keterwakilan perempuan DPR dalam struktur pimpinan AKD menyebabkan perspektif kebijakan publik menjadi timpang. Mereka menegaskan, tanpa kebijakan afirmatif dan aturan yang jelas, kesetaraan gender politik sulit tercapai.

Tags: dpr rikesetaraan gender DPRketerwakilan perempuan DPRkuota 30 persen perempuanMahkamah Konstitusipimpinan AKDpolitik afirmatif perempuanpolitik hukum nasionalrotasi AKDSDGs
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Dude Harlino

Dude Harlino Klarifikasi Kasus Investasi, Tanggung Jawab Moral Disorot Publik

byNana Hasan
11/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Dude Harlino akhirnya memberi klarifikasi terkait namanya yang ikut terseret dalam kasus Dana Syariah Indonesia. Kasus gagal...

Tasya Farasya

Tasya Farasya Ungkap Titik Terendah Usai Perceraian: Pernah Ingin Lompat dari Atap

byNana Hasan
11/12/2025

Jakarta (lampost.co) - Tasya Farasya akhirnya resmi bercerai dari Ahmad Assegaf setelah putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 September...

The Boys Musim Kelima

The Boys Final Season Tayang April 2026, Prime Video Rilis Trailer Perdana

byNana Hasan
11/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Prime Video resmi mengumumkan bahwa The Boys Final Season akan tayang pada 8 April 2026. Pengumuman ini...

Berita Terbaru

Langit mendung dan rintik hujan menyelimuti Tugu Adipura Kota Bandar Lampung. BMKG memprediksi cuaca Provinsi Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)
Cuaca

Jumat, 12 Desember 2025, Lampung Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
12/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Jumat, 12 Desember 2025, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Dorong Keragaman Produk Tepung Berbasis Singkong

Dorong Keragaman Produk Tepung Berbasis Singkong

11/12/2025
Warga Kecewa Kasus Korupsi Kembali Jerat Kepala Daerah di Lampung

Warga Kecewa Kasus Korupsi Kembali Jerat Kepala Daerah di Lampung

11/12/2025
penyerahan reward mobil BRI Pringsewu

BRI Kantor Cabang Pringsewu Serahkan Reward Mobil kepada KSP Kopdit Gentiaras Pringsewu

11/12/2025
Horison Hotels Group

Horison Hotels Group Hadirkan Promosi Akhir Tahun di Seluruh Indonesia, Diskon hingga 15%

11/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.