Jakarta (Lampost.co) – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Persetujuan itu akan berlanjut pada pembicaraan tingkat II untuk tersahkan menjadi undang-undang (UU). Pengesahannya dalam rapat paripurna, Selasa, 4 Februari 2025 pekan depan.
“Rencana Selasa depan,” kata Dasco dalam keterangannya, Minggu, 2 Februari 2025.
Hal itu tersampaikannya usai menghadiri persetujuan tingkat I RUU BUMN dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN RI., Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI dan Menteri Sekretaris Negara RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.
Kemudian ia menyebut tidak ada hal khusus bagi pihaknya dalam menggelar rapat kerja persetujuan tingkat I terhadap RUU BUMN pada akhir pekan ini. Sebab pembahasan RUU terkait sebelumnya telah bergulir intens selama beberapa hari sebelumnya.
“Ya, sebenarnya tidak ada hal khusus, cuma karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas. Ini rupanya karena supaya jeda waktunya nggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Kami tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ternyata bisa hari ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU BUMN dalam rapat paripurna terdekat. Guna diambil persetujuan pada pembicaraan tingkat II untuk tersahkan menjadi undang-undang.
“Setelah menerima, mendengarkan dan melihat pendapat akhir fraksi-fraksi. Maka dapat kami simpulkan bahwa dari delapan fraksi Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU BUMN. Selanjutnya pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk persetujuan sebagai undang-undang.,” ujar kata Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini dalam Rapat Kerja Tingkat I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.
Sementara itu, terdapat beberapa poin yang akan terbahas dalam RUU BUMN tersebut. Seperti penyesuaian definisi BUMN yang nantinya mempertegas tugas BUMN sesuai perkembangan regulasi.
Point Penting
Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN yang dibacakan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo pada Sabtu, 1 Februari 2025:
- Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal;
- Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini;
- Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN;
- Pengaturan terkait bisnis judgement rule;
- Penegasan terkait aset BUMN;
- Pengaturan terkait SDM. BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat;
- Karyawan perempuan mendapat peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN;
- Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara;
- Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan. Serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh;
- Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara;
- Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya;
- Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan. Dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat pada wilayah sekitar BUMN berada.