Jakarta (Lampost.co)–Sebanyak 2.041 warga negara asing (WNA) mendapat sanksi administratif keimigrasian selama semester pertama 2024.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan jumlah tersebut meningkat 75,19 persen ketimbang semester satu 2023, yakni sekitar 1.165 sanksi.
“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif. Sebanyak 1.503 WNA atau sekitar 73,64 persen di antaranya merupakan sanksi deportasi,” ucap Silmy, Selasa, 9 Juli 2024.
Silmy mengatakan bentuk sanksi dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.
Kemudian larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesi.
Selanjutnya, pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.
Menurut dia, deportasi menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak dari keseluruhan jumlah sanksi dalam enam bulan pertama pada tahun ini.
Silmy mengatakan jumlah deportasi orang asing pada semester satu tahun 2024 mengalami kenaikan 135,21 persen dibanding semester satu tahun lalu yang hanya 639 orang.