Jakarta (Lampost.co)— Seleksi PPPK 2024 menghadapi kendala serius yang menyebabkan seluruh honorer K2 di salah satu instansi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau gagal dalam seleksi administrasi.
Dalam tahap pendaftaran, banyak honorer mengeluhkan ketidakmampuan mereka untuk mendaftar karena dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat mereka bekerja tidak membuka formasi.
Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menjelaskan bahwa honorer bisa mendaftar PPPK 2024 di dinas lain. Asalkan masih dalam satu instansi pemerintah daerah.
Baca jug: Duh! Seluruh Honorer K2 di Instansi Ini Tak Lolos Seleksi Administrasi, Kok Bisa?
Suharmen menyarankan agar honorer yang tidak menemukan formasi di dinas asalnya untuk mendaftar di dinas lain dalam instansi pemerintah daerah yang sama.
Menurutnya, formasi PPPK 2024 di pemerintah daerah cukup banyak tersedia untuk berbagai posisi, seperti guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan. Ia juga menekankan bahwa larangan hanya berlaku untuk lintas pemerintah daerah, bukan lintas dinas dalam satu pemda.
Namun, kenyataannya berbeda. Semua honorer K2 di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak lolos administrasi PPPK 2024.
Pengalaman Kerja
Sebelumnya, Arfii, Koordinator Honorer Tenaga Teknis Administrasi (TTA) Sumut, menyatakan bahwa honorer K2 di Dinas PUPR menganggap tidak memenuhi syarat. Hal ini karena pengalaman kerja mereka dianggap tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Ia menjelaskan bahwa mereka mendaftar di dinas lain yang sesuai dengan ijazah, sebab dinas asal mereka tidak membuka formasi. Dari 40 honorer K2 di Dinas PUPR, tidak ada satu pun yang lolos seleksi administrasi PPPK 2024.
Arfii juga menyebutkan bahwa beberapa temannya yang pengalaman kerjanya berkaitan dengan jabatan yang melamar di Dinas Pertanian juga tidak lolos, yang membuat mereka semakin bingung.
Alasannya, pindah dinas menganggap membuat pengalaman kerja mereka tidak relevan dengan posisi yang mereka lamar.
Para honorer K2 Dinas PUPR ini mengikuti arahan BKN bahwa instansi yang di maksud adalah pemerintah daerah. Sehingga mereka melamar di dinas lain di lingkup Pemprov Sumut. Menurut Arfii, penafsiran frasa “instansi” yang tidak konsisten ini merugikan mereka.
Arfii berharap Pemerintah pusat turut campur untuk menyelesaikan masalah ini. Karena seluruh honorer K2 di Dinas PUPR tidak bisa melanjutkan seleksi PPPK 2024 akibat alasan ketidaksesuaian pengalaman kerja.
Ia menambahkan bahwa honorer K2 yang telah mengabdi selama 19 tahun seharusnya tidak wajib memiliki pengalaman kerja di instansi yang mereka lamar. Mengingat lamanya masa pengabdian mereka.