Bandar Lampung (Lampost.co) – PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR), selaku anak usaha PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SIG), menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjunjung tinggi penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Pihaknya juga siap patuh terhadap seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih dalam setiap aktivitas operasional dan bisnis perusahaan.
Hal ini sehubungan dengan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang melibatkan PT. Kapuas Musi Madelyn (PT KMM) selaku distributor PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk pada periode 2018–2022.
Perseroan menyatakan menghormati serta mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan penegakan hukum. Saat ini tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Sebagai bagian dari penguatan penerapan prinsip GCG dan peningkatan kepatuhan hukum. Sebelumnya SMBR telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada 21 Oktober 2024.
Kerja sama tersebut merupakan langkah preventif perusahaan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha dijalankan secara prudent, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, General Manager of Corporate Secretary SMBR, Hari Liandu menyampaikan bahwa perusahaan menghormati sepenuhnya kewenangan dan langkah hukum yang telah diambil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Kami menghormati penetapan tersangka yang telah tersampaikan secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” katanya.
Kooperatif
SMBR berkomitmen untuk mendukung proses tersebut dan akan bersikap kooperatif apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. Serta menegaskan bahwa proses pemeriksaan yang saat ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.
Bukan berdasarkan pada dorongan dari organisasi kemasyarakatan, media massa, maupun lembaga eksternal tertentu. Melainkan wujud komitmen perusahaan untuk terbuka terhadap penegakan hukum serta mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Lebih lanjut dalam menyikapi proses hukum yang berjalan. Perusahaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.
“Kami menghimbau seluruh pihak untuk menunggu proses hukum hingga tuntas dan tidak melakukan spekulasi. Serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Sebagai langkah antisipatif dan upaya perbaikan berkelanjutan. SMBR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh mitra distribusi. Termasuk penguatan sistem pengawasan internal serta mekanisme kerja sama yang berlaku.
Langkah ini untuk memperkuat tata kelola perusahaan. Memastikan transparansi dan akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan.







