Jakarta (Lampost.co)–Tito Karnavian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Penunjukan itu lansung dilakukan Presiden Joko Widodo usai resmi memberhentikan Mahfud MD.
“Penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dikutip Medcom.id pada Jumat, 2 Februari 2024.
Ari membeberkan masa jabatan Tito di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) sebagai pelaksana tugas. Menurut dia, Tito menjalankan tugas itu sampai Presiden Jokowi menunjuk Menko Polhukam defenitif.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20/P Tahun 2024. Keppres ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat, 2 Februari 2024.
Mahfud MD menyerahkan surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi di Istana Merdeka, pada Kamis sore, 1 Februari 2024.
Mahfud mengaku keputusannya diambil karena kondisi politik saat ini. “Saya sampaikan surat kelanjutan tugas Menko Polhukam saya intinya saya ajukan permohonan berhenti,” kata Mahfud di Kantor Presiden (Kanpres), Jakarta Pusat.
Sebelumnya saat kempanye di Lampung Tengah pada 31 Januari 2024, Mahfud MD juga sudah memberi sinyal kuat akan berhenti dari jabatannya sebagai Menkopolhukam. Ia mengaku akan berpamitan secara baik-baik dan terhormat kepada Presiden Jokowi yang telah mengangkatnya sebagai menteri.
“Selama 4,5 tahun terakhir ini,kami diberi tugas dan menerima tugas dengan saling menghormati. Maka saya tidak akan tinggal gelanggang, colong melayu. Saya akan pamit baik-baik saya akan sampaikan surat ini saat saya diterima, dijadwalkan bertemu presiden,” ungkapnya.
Putri