• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 22/03/2026 04:19
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Nasional

UU BUMN Perkuat KPK Usut Korupsi di Perusahaan Pelat Merah

Pengesahan UU BUMN menjadi momentum penting bagi pemberantasan korupsi BUMN dan dengan regulasi baru, KPK memiliki kepastian hukum untuk menindak pejabat pelat merah tanpa hambatan.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
03/10/25 - 23:24
in Nasional
A A
UU BUMN Perkuat KPK Usut Korupsi di Perusahaan Pelat Merah

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK. (ANTARA/RIO FEISAL)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pengesahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Regulasi baru ini menegaskan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara sehingga memberikan kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi BUMN.

Poin Penting:

  • UU BUMN tegaskan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara.

  • KPK lebih leluasa menindak korupsi di perusahaan pelat merah.

  • Regulasi baru perkuat transparansi, akuntabilitas, dan daya saing BUMN.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kehadiran UU BUMN menghapus polemik lama terkait keraguan status pejabat BUMN. Selama ini, pejabat perusahaan pelat merah sering berkelit dengan alasan bukan penyelenggara negara saat berhadapan dengan kasus korupsi.

“Undang-undang tersebut memberikan keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam menindak korupsi di sektor BUMN,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Oktober 2025.

Baca juga: KPK Ancam Cegah ke Luar Negeri Biro Travel yang Tidak Kooperatif

Kepastian Hukum Bagi KPK

Dengan UU BUMN, KPK tidak lagi khawatir menghadapi gugatan hukum saat menjerat pejabat BUMN. Selama ini, banyak kasus korupsi di perusahaan pelat merah yang mandek akibat celah hukum. Kini, ruang abu-abu tersebut tertutup rapat.

“Dengan adanya undang-undang ini menjadi clear,” kata Budi.

Langkah ini memperkuat posisi KPK dalam mengusut kasus strategis. Beberapa perusahaan BUMN mengelola proyek bernilai triliunan rupiah sehingga rawan praktik korupsi.

LHKPN Wajib bagi Pejabat BUMN

Selain mempertegas status pejabat BUMN, regulasi baru juga memastikan kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Budi juga menegaskan setiap direksi dan pejabat BUMN wajib melaporkan aset secara rutin dan transparan.

“Sebagai penyelenggara negara, jabatan tersebut wajib melaporkan aset dan harta melalui LHKPN,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak sembarangan mengisi laporan LHKPN. Dengan status hukum yang jelas, pelanggaran dalam laporan harta bisa menjadi pintu masuk penyelidikan KPK.

Penerapan Good Corporate Governance

KPK juga menegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan. Lembaga antirasuah itu juga membuka ruang kolaborasi dengan BUMN dalam pencegahan. Penerapan prinsip good corporate governance (GCG) menjadi kunci membangun perusahaan pelat merah yang bersih.

“KPK terbuka untuk melakukan pendampingan, pengawasan, maupun kolaborasi lain dengan BUMN,” ujar Budi.

Melalui kolaborasi, KPK berharap tercipta budaya antikorupsi yang konsisten. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya setelah ada kasus, tetapi juga sejak awal melalui sistem yang transparan.

Tantangan dan Harapan Baru

Selama ini, banyak kasus korupsi BUMN yang merugikan keuangan negara. Dari proyek infrastruktur hingga pengadaan barang, praktik suap dan gratifikasi masih terjadi. Dengan payung hukum baru, KPK memiliki dasar lebih kuat untuk menindak para pelaku tanpa celah hukum.

Harapannya juga UU BUMN mampu memperbaiki citra perusahaan pelat merah di mata publik. Transparansi dan akuntabilitas manajemen akan meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat daya saing BUMN di pasar global.

Dukungan Publik Sangat Penting

Selain itu, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada KPK. Dukungan publik menjadi faktor penting untuk mengawal kinerja BUMN. Masyarakat bisa berperan dengan melaporkan indikasi pelanggaran atau ketidakwajaran dalam pengelolaan perusahaan pelat merah.

Dengan keterlibatan semua pihak, UU BUMN akan menjadi instrumen nyata dalam mewujudkan tata kelola BUMN yang bersih dan profesional.

Tags: BUMNKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi BUMNKPKlhkpnpejabat BUMNpemberantasan korupsiperusahaan pelat merahUU BUMN
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Skema WFH

Panduan Sistem Kerja Fleksibel Lebaran 2026

byDelima Napitupulu
21/03/2026

Jakarta (lampost.co)--Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis panduan strategis mengenai pengaturan pola kerja selama periode Idulfitri 1447 Hijriah....

Presiden Prabowo Subianto .(Dok. Biro Pers Istana)

Kebijakan Kerja Dari Rumah Antisipasi Krisis Global

byDelima Napitupulu
21/03/2026

Jakarta (lampost.co)--Dalam upaya membentengi ketahanan ekonomi nasional dari ketidakpastian global, Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi khusus kepada jajaran kabinetnya. Fokus...

ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menyiapkan sebanyak 57 kapal pada angkutan arus mudik dan balik Lebaran tahun 2026. Dok/Lampost.co

Kebijakan WFH Pasca Idulfitri Hemat Konsumsi BBM

byDelima Napitupulu
21/03/2026

Jakarta (lampost.co)--Pemerintah secara resmi akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai setelah libur Idulfitri...

Berita Terbaru

Idul Fitri Momentum untuk Kembali Bersatu dan Hidup Rukun
Humaniora

Idul Fitri Momentum untuk Kembali Bersatu dan Hidup Rukun

byRicky Marlyand1 others
21/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar mengajak masyarakat untuk bersatu dan senantiasa hidup rukun. Perbedaan...

Read moreDetails
Gubernur Lampung: Terus Pererat Persatuan dan Kepedulian Bersama

Gubernur Lampung: Terus Pererat Persatuan dan Kepedulian Bersama

21/03/2026
Ribuan Masyarakat Salat Idul Fitri Bersama Gubernur Lampung di Masjid Al Bakrie

Ribuan Masyarakat Salat Idul Fitri Bersama Gubernur Lampung di Masjid Al Bakrie

21/03/2026
Pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 H di Akar Hotel Lampung Berlangsung Khidmat

Pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 H di Akar Hotel Lampung Berlangsung Khidmat

21/03/2026
Skema WFH

Panduan Sistem Kerja Fleksibel Lebaran 2026

21/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.