• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 21/02/2026 19:47
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Nasional

UU BUMN Perkuat KPK Usut Korupsi di Perusahaan Pelat Merah

Pengesahan UU BUMN menjadi momentum penting bagi pemberantasan korupsi BUMN dan dengan regulasi baru, KPK memiliki kepastian hukum untuk menindak pejabat pelat merah tanpa hambatan.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
03/10/25 - 23:24
in Nasional
A A
UU BUMN Perkuat KPK Usut Korupsi di Perusahaan Pelat Merah

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK. (ANTARA/RIO FEISAL)

Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pengesahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Regulasi baru ini menegaskan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara sehingga memberikan kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi BUMN.

Poin Penting:

  • UU BUMN tegaskan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara.

  • KPK lebih leluasa menindak korupsi di perusahaan pelat merah.

  • Regulasi baru perkuat transparansi, akuntabilitas, dan daya saing BUMN.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kehadiran UU BUMN menghapus polemik lama terkait keraguan status pejabat BUMN. Selama ini, pejabat perusahaan pelat merah sering berkelit dengan alasan bukan penyelenggara negara saat berhadapan dengan kasus korupsi.

“Undang-undang tersebut memberikan keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam menindak korupsi di sektor BUMN,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Oktober 2025.

Baca juga: KPK Ancam Cegah ke Luar Negeri Biro Travel yang Tidak Kooperatif

Kepastian Hukum Bagi KPK

Dengan UU BUMN, KPK tidak lagi khawatir menghadapi gugatan hukum saat menjerat pejabat BUMN. Selama ini, banyak kasus korupsi di perusahaan pelat merah yang mandek akibat celah hukum. Kini, ruang abu-abu tersebut tertutup rapat.

“Dengan adanya undang-undang ini menjadi clear,” kata Budi.

Langkah ini memperkuat posisi KPK dalam mengusut kasus strategis. Beberapa perusahaan BUMN mengelola proyek bernilai triliunan rupiah sehingga rawan praktik korupsi.

LHKPN Wajib bagi Pejabat BUMN

Selain mempertegas status pejabat BUMN, regulasi baru juga memastikan kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Budi juga menegaskan setiap direksi dan pejabat BUMN wajib melaporkan aset secara rutin dan transparan.

“Sebagai penyelenggara negara, jabatan tersebut wajib melaporkan aset dan harta melalui LHKPN,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak sembarangan mengisi laporan LHKPN. Dengan status hukum yang jelas, pelanggaran dalam laporan harta bisa menjadi pintu masuk penyelidikan KPK.

Penerapan Good Corporate Governance

KPK juga menegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan. Lembaga antirasuah itu juga membuka ruang kolaborasi dengan BUMN dalam pencegahan. Penerapan prinsip good corporate governance (GCG) menjadi kunci membangun perusahaan pelat merah yang bersih.

“KPK terbuka untuk melakukan pendampingan, pengawasan, maupun kolaborasi lain dengan BUMN,” ujar Budi.

Melalui kolaborasi, KPK berharap tercipta budaya antikorupsi yang konsisten. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya setelah ada kasus, tetapi juga sejak awal melalui sistem yang transparan.

Tantangan dan Harapan Baru

Selama ini, banyak kasus korupsi BUMN yang merugikan keuangan negara. Dari proyek infrastruktur hingga pengadaan barang, praktik suap dan gratifikasi masih terjadi. Dengan payung hukum baru, KPK memiliki dasar lebih kuat untuk menindak para pelaku tanpa celah hukum.

Harapannya juga UU BUMN mampu memperbaiki citra perusahaan pelat merah di mata publik. Transparansi dan akuntabilitas manajemen akan meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat daya saing BUMN di pasar global.

Dukungan Publik Sangat Penting

Selain itu, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada KPK. Dukungan publik menjadi faktor penting untuk mengawal kinerja BUMN. Masyarakat bisa berperan dengan melaporkan indikasi pelanggaran atau ketidakwajaran dalam pengelolaan perusahaan pelat merah.

Dengan keterlibatan semua pihak, UU BUMN akan menjadi instrumen nyata dalam mewujudkan tata kelola BUMN yang bersih dan profesional.

Tags: BUMNKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi BUMNKPKlhkpnpejabat BUMNpemberantasan korupsiperusahaan pelat merahUU BUMN
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menghadiri Lelang dan Pameran Lukisan Solo bertema "LOVE" karya pelukis Sonja Irawaty. Kegiatan tersebut berlangsung di Midaz Senayan and Golf, Jakarta, Sabtu, 14 Februari 2026. Dok MPR RI

Butuh Kepedulian Bersama Bangkitkan Semangat Penderita Kanker

byTriyadi Isworo
14/02/2026

Jakarta (Lampost.co) – Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya membangkitkan semangat penderita dalam berjuang melawan kanker. Hal tersebut...

Ketua MPR RI Dorong UMKM dan Pariwisata Lampung Selatan, Tol Bakter Perkuat Konektivitas

Ketua MPR RI Dorong UMKM dan Pariwisata Lampung Selatan, Tol Bakter Perkuat Konektivitas

byMustaan
13/02/2026

Lampung Selatan (lampost.co) — Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lampung Selatan untuk meninjau perkembangan sektor...

Pembinaan Peternak Sapi Lokal untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Pembinaan Peternak Sapi Lokal untuk Perkuat Ketahanan Pangan

byMustaan
11/02/2026

Lampung Selatan (Lampost.co) — Penguatan ketahanan pangan berbasis protein hewani terus begerak di Lampung. Salah satunya PT Juang Jaya Abdi...

Berita Terbaru

Masjid Agung Al Furqon dekat Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung cerah berawan. (FOTO: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Cuaca Lampung 21-23 Februari 2026 Waspada Potensi Hujan

byTriyadi Isworo
21/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Sabtu-Senin, 21-23 Februari 2026, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini cuaca. Dok BMKG

Peringatan Dini Waspada Dampak Hujan di Wilayah Tanggamus

21/02/2026
Kapal Ferry sedang bersandar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. (Lampost.co/Triyadi Isworo)

Waspada Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Lampung

21/02/2026
Minecraft Java Vulkan

Minecraft Java 2026 Tinggalkan OpenGL: Migrasi ke Vulkan API Jadi Kunci ‘Vibrant Visuals’

21/02/2026
Film Kingdom of Heaven.

7 Rekomendasi Film dan Serial saat Ramadan

21/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.