Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pengesahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Regulasi baru ini menegaskan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara sehingga memberikan kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi BUMN.
Poin Penting:
-
UU BUMN tegaskan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara.
-
KPK lebih leluasa menindak korupsi di perusahaan pelat merah.
-
Regulasi baru perkuat transparansi, akuntabilitas, dan daya saing BUMN.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kehadiran UU BUMN menghapus polemik lama terkait keraguan status pejabat BUMN. Selama ini, pejabat perusahaan pelat merah sering berkelit dengan alasan bukan penyelenggara negara saat berhadapan dengan kasus korupsi.
“Undang-undang tersebut memberikan keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam menindak korupsi di sektor BUMN,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Oktober 2025.
Baca juga: KPK Ancam Cegah ke Luar Negeri Biro Travel yang Tidak Kooperatif
Kepastian Hukum Bagi KPK
Dengan UU BUMN, KPK tidak lagi khawatir menghadapi gugatan hukum saat menjerat pejabat BUMN. Selama ini, banyak kasus korupsi di perusahaan pelat merah yang mandek akibat celah hukum. Kini, ruang abu-abu tersebut tertutup rapat.
“Dengan adanya undang-undang ini menjadi clear,” kata Budi.
Langkah ini memperkuat posisi KPK dalam mengusut kasus strategis. Beberapa perusahaan BUMN mengelola proyek bernilai triliunan rupiah sehingga rawan praktik korupsi.
LHKPN Wajib bagi Pejabat BUMN
Selain mempertegas status pejabat BUMN, regulasi baru juga memastikan kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Budi juga menegaskan setiap direksi dan pejabat BUMN wajib melaporkan aset secara rutin dan transparan.
“Sebagai penyelenggara negara, jabatan tersebut wajib melaporkan aset dan harta melalui LHKPN,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak sembarangan mengisi laporan LHKPN. Dengan status hukum yang jelas, pelanggaran dalam laporan harta bisa menjadi pintu masuk penyelidikan KPK.
Penerapan Good Corporate Governance
KPK juga menegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan. Lembaga antirasuah itu juga membuka ruang kolaborasi dengan BUMN dalam pencegahan. Penerapan prinsip good corporate governance (GCG) menjadi kunci membangun perusahaan pelat merah yang bersih.
“KPK terbuka untuk melakukan pendampingan, pengawasan, maupun kolaborasi lain dengan BUMN,” ujar Budi.
Melalui kolaborasi, KPK berharap tercipta budaya antikorupsi yang konsisten. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya setelah ada kasus, tetapi juga sejak awal melalui sistem yang transparan.
Tantangan dan Harapan Baru
Selama ini, banyak kasus korupsi BUMN yang merugikan keuangan negara. Dari proyek infrastruktur hingga pengadaan barang, praktik suap dan gratifikasi masih terjadi. Dengan payung hukum baru, KPK memiliki dasar lebih kuat untuk menindak para pelaku tanpa celah hukum.
Harapannya juga UU BUMN mampu memperbaiki citra perusahaan pelat merah di mata publik. Transparansi dan akuntabilitas manajemen akan meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat daya saing BUMN di pasar global.
Dukungan Publik Sangat Penting
Selain itu, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada KPK. Dukungan publik menjadi faktor penting untuk mengawal kinerja BUMN. Masyarakat bisa berperan dengan melaporkan indikasi pelanggaran atau ketidakwajaran dalam pengelolaan perusahaan pelat merah.
Dengan keterlibatan semua pihak, UU BUMN akan menjadi instrumen nyata dalam mewujudkan tata kelola BUMN yang bersih dan profesional.








