rui (Lampost.co) — TPS 01 Pekon Tanjung Rejo, Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat, menggelar pemungutan suara ulang (PSU), Minggu, 18 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat, mengatakan pihaknya merekomendasikan PSU khusus untuk surat suara Pilpres.
Pasalnya, di TPS itu terdapat dua pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Kejadian itu bermula saat sepasang suami istri asal Kota Tangerang ikut mencoblos calon presiden dan calon wakil presiden saat pemungutan suara. “Keduanya tidak masuk dalam daftar DPT, DPTb, maupun DPK,” kata Kodrat.
Setelah pengecekan DPT secara online ternyata keduanya terdaftar di DPT Tangerang TPS 041 Poris Plawad.
Komisioner KPU Pesisir Barat, Zairi Opani, mengatakan PSU hanya untuk Pilpres karena kedua pemilih itu hanya mencoblos untuk pilpres. “Sementara untuk surat suara caleg tidak,” kata Zairi.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, mengatakan PSU di TPA tersebut mendapatkan pengamanan langsung dari 15 personel berkolaborasi dengan BKO Polda Lampung dan TNI.
Effran Kurniawan