Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakomodasi sebagian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi pada DPRD.
Hal itu tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal. 40 Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
“Ini ‘kan sebenarnya mengadopsi putusan MK yang mengakomodasi partai non parlemen pada daerah. Jadi, sudah bisa juga mendaftarkan diri kepada KPU. Sebelumnya tak bisa,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi yang memimpin rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca Juga :
https://lampost.co/pemilu/langkah-dpr-kebiri-putusan-mk-merusak-demokrasi/
Partai yang memiliki kursi pada DPRD, tetap mengikuti aturan lama. Yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah. Berikut ketentuan Pasal 40 yang berubah:
(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon. Jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD daerah yang bersangkutan.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD provinsi. Dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan: a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
Putusan Krusial
Sebelumnya, Selasa, 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua keputusan krusial. Yakni terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, Putusan Nomor. 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan No. 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik. Untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Sementara itu Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya. Yakni, menyebut bahwa batas usia itu terhitung sejak pasangan calon terpilih terlantik.