• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/03/2026 02:29
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Pemilu

Baleg DPR Akomodasi Putusan MK Hanya Bagi Partai Non Parlemen

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
21/08/24 - 20:53
in Pemilu, Politik
A A
Rapat Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). ANTARA/Melalusa Susthira

Rapat Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). ANTARA/Melalusa Susthira

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakomodasi sebagian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi pada DPRD.

 

Hal itu tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal. 40 Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). 

 

“Ini ‘kan sebenarnya mengadopsi putusan MK yang mengakomodasi partai non parlemen pada daerah. Jadi, sudah bisa juga mendaftarkan diri kepada KPU. Sebelumnya tak bisa,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi yang memimpin rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Baca Juga : 

https://lampost.co/pemilu/langkah-dpr-kebiri-putusan-mk-merusak-demokrasi/

Partai yang memiliki kursi pada DPRD, tetap mengikuti aturan lama. Yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah. Berikut ketentuan Pasal 40 yang berubah:

 

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon. Jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD daerah yang bersangkutan.

 

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD provinsi. Dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan: a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

Putusan Krusial

Sebelumnya, Selasa, 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua keputusan krusial. Yakni terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, Putusan Nomor. 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

 

Putusan No. 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik. Untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

 

Sementara itu Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya. Yakni, menyebut bahwa batas usia itu terhitung sejak pasangan calon terpilih terlantik.

 

Tags: Ambang BatasBadan LegislasiBalegdprMahkamah KonstitusiPencalonanPILKADAPutusan MKUmur
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Safari Ramadan NasDem Berlanjut di Lampung Utara

Safari Ramadan NasDem Berlanjut di Lampung Utara

byMustaan
28/02/2026

LAMPUNG UTARA — Rangkaian Safari Ramadan 1447 Hijriah Partai NasDem tingkat Provinsi Lampung berlanjut ke Kabupaten Lampung Utara, Jumat (27/2/2026)....

Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung melakukan penyesuaian struktur kepemimpinan fraksi untuk periode 2024–2029. Yusnadi resmi menjadi sebagai Ketua Fraksi menggantikan Ade Utami Ibnu. Dok PKS

Yusnadi Komandoi Fraksi PKS DPRD Lampung

byTriyadi Isworo
26/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung melakukan penyesuaian struktur kepemimpinan fraksi untuk periode 2024–2029. Yusnadi resmi menjadi...

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago. Dok MI

THR Wajib Diberikan Dua Minggu Sebelum Hari Raya

byTriyadi Isworoand1 others
21/02/2026

Jakarta (Lampost.co) – Komisi IX DPR RI menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta. Selain memastikan kepatuhan...

Berita Terbaru

Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, beraudiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, di ruang kerja Kajati, Selasa (3/3).
Ekonomi dan Bisnis

Kejati Lampung Dukung DJP Tindak Pelanggar Pajak

byDelima Napitupulu
03/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Sigit Danang Joyo beraudiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo...

Read moreDetails
logo BRI Super League

Comeback Gemilang Persita Tangerang di Kandang PSM Makassar

03/03/2026
Berburu Takjil, Jalan Bumi Manti Kampung Baru Padat Merayap

Berburu Takjil, Jalan Bumi Manti Kampung Baru Padat Merayap

03/03/2026
persebaya vs persib

Drama VAR dan Gol Rivera Selamatkan Bajul Ijo

03/03/2026
Konflik di Timur Tengah Ubah Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Umrah

Konflik di Timur Tengah Ubah Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Umrah

03/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.