Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan ada ribuan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang terafiliasi dengan partai politik (parpol). Berdasarkan temuan tersebut setidaknya ada 1.564 petugas pantarlih yang diduga berafiliasi parpol.
.
Menyikapi temuan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar. Anggota KPU Betty Idroes mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi atau temuan tersebut dari Bawaslu.
.
“Saya belum terima temuan Bawaslu tersebut. KPU belum terima,” ucap dia saat dimintai tanggapan, Jumat, 26 Juli 2024.
.
Baca Juga : https://lampost.co/metrotv-lampung/ini-temuan-bawaslu-bandar-lampung-saat-coklit/
.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebut setelah melakukan pengawasan pengecekan nama pantarlih. Pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik itu tersebar pada 27 provinsi Indonesia.
.
“5 provinsi dengan kejadian terbanyak (lebih dari 100 kejadian) adalah Banten, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Bangka Belitung. Provinsi dengan pantarlih (terafiliasi parpol) paling sedikit (di bawah 10 kejadian) Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bengkulu, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara,” kata Lolly.
.
Kemudian berdasarkan temuan tersebut, Lolly menyampaikan pihaknya akan melakukan tindak lanjut dengan memberikan saran perbaikan kepada KPU sesuai tingkatan. Lebih lanjut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga harapannya melakukan klarifikasi kepada pantarlih yang dugaannya terlibat dalam partai politik tersebut.
.
“Jika yang bersangkutan tidak terlibat sebagai anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye. Atau tim pemenangan peserta pemilu, maka pantarlih membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota/pengurus parpol/tim kampanye,” ujar Lolly.
.
Selanjutnya ia juga berharap agar KPU sesuai tingkatan berkoordinasi dengan partai politik. Hal itu agar nama pantarlih yang dugaannya terlibat itu terhapus dari Sipol.
.
“Jika yang bersangkutan terbukti merupakan anggota partai politik, PPK menindaklanjutinya dengan cara mengganti pantarlih tersebut,” pungkasnya.