Bandar Lampung (Lampost.co) — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pihaknya mendapat undangan rapat harmonisasi rancangan peraturan KPU (PKPU). Peraturan itu mengenai pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024.
.
Sementara proses harmonisasi berlangsung ketika putusan Mahkamah Agung (MA) terbaru. Yakni meminta KPU mencabut PKPU ketentuan pasal syarat usia minimum calon kepala daerah dalam PKPU Nomor 9/2020 untuk pilkada sebelumnya.
.
“Dalam rapat harmonisasi kami sampaikan. Kami mendapatkan informasi dari rekan-rekan media akan adanya putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024. Saat ini kami masih menunggu MA mempublikasikan secara resmi. Marena kami harus berkepastian hukum,” kata Idham mengutip Media Indonesia, Kamis, 30 Mei 2024.
.
.
Kemudian menurut Idham, prinsip berkepastian hukum perlu terlaksana pihaknya. Terlebih, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah berulang kali meminta KPU memedomani prinsip berkepastian hukum dalam menjalankan tugas. Baginya, menunggu salinan putusan resmi dari MA merupakan salah satu bentuk bentuk pengejawantahan prinsip berkepastian hukum.
.
“Yang jelas KPU akan berkomunikasi. Akan melaporkan kepada pembentuk undang-undang,” ujarnya.
.
Hak Uji Materiel
.
Juru bicara MA Suharto mengatakan membenarkan adanya Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024. Menurutnya, perkara itu putus pada Rabu, 29 Mei 2024 lalu dengan amar kabul permohonan HUM (hak uji materiel). Menurutnya, MA baru akan mengunggah salinan putusan kepada laman resmi setelah proses minutasi selesai.
.
Kemudian lewat putusan tersebut, MA mengubah tafsir Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9/2020 yang semula membatasi usia syarat calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak tertetapkan sebagai pasangan calon. Berubah menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
.
Perkara itu dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dkk. Dalam kontestasi Pilpres 2024. Garuda masuk dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
.
Kemudian selain Partai Garuda, anggota KIM lainnya adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN). Kemudian Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora Indonesia, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
.
Sementara lewat putusan MA tersebut, Ketua Umum PSI sekaligus anak bungsu Presiden Joko Widodo berpotensi maju pilkada. Kaesang Pangarep, yang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang, berpotensi maju dalam kontestasi Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur 2024.