Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) Provinsi Lampung terus fokus melakukan pengawasan melekat, uji petik, dan patroli kawal hak pilih. Hal itu terlaksana selama tahapan penyusunan daftar
pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota tahun 2024.
.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, menyampaikan bahwa sesuai regulasi. Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih mulai pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Pada 14 Juli 2024, coklit telah memasuki hari ke-24 dengan sisa delapan hari bagi petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk menyelesaikan tugasnya.
.
“Dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan. Bawaslu Provinsi Lampung terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan serta pengawasan,” ujar Iskardo, Minggu, 14 Juli 2024.
.
.
Kemudian Bawaslu tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan. Tetapi juga melakukan upaya pencegahan sebagai deteksi dini. Kemudian mitigasi terhadap potensi pelanggaran setiap tahapan pemilihan.
.
Pengawasan melekat oleh jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap pelaksanaan coklit oleh Pantarlih. Pengawasan tersebut mencakup daerah terluar, kelompok rentan, dan pemilih terkonsentrasi atau terisolir. Seperti pada pondok pesantren, lapas, rutan, rusun, dan lokasi relokasi bencana.
.
Kemudian pengawasan melekat sejak awal hingga berakhirnya masa coklit. Sedangkan uji petik terlaksanakan mulai hari ke-4 hingga tujuh hari. Sebelum masa coklit berakhir terhadap keluarga yang sudah tercoklit oleh pantarlih. Patroli Kawal Hak Pilih juga sebagai upaya pencegahan pelanggaran dalam tahapan penyusunan daftar pemilih.
.
180 Saran
Selama kegiatan tahapan penyusunan daftar pemilih. Jajaran pengawas pemilu menemukan berbagai pelanggaran yang telah tertindaklanjuti dengan 180 saran perbaikan. Hal itu seperti KK yang tidak tercoklit tetapi tertempel stiker, pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung. Kemudian pemilih yang dtercoklit tetapi tidak mendapatkan formulir Model-A. Serta pemilih yang tidak terminta menunjukkan KTP/KK/identitas lainnya.
.
Kemudian permasalahan juga tertemukan pada beberapa kabupaten/kota. Seperti Kota Bandar Lampung, misalnya pada Kelurahan Enggal TPS 9. Hanya dua KK yang tercoklit dengan alasan 480 pemilih lainnya masuk kedalam alamat Kelurahan Pahoman.
.
Sementara pada Kabupaten Lampung Utara, per 12 Juli 2024, pada lingkungan Alang-Alang Lebar dan Sukajaya Kelurahan Kota Alam. Pemilih belum tercoklit karena tidak ada TPS pada lokasi tersebut.
.
Selanjutnya Kabupaten Mesuji, pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung. Karena pemilih tidak berada pada desa administratif mereka. Melainkan pada wilayah register yang jaraknya sekitar 20 KM dari desa administratif.
.
Untuk mewujudkan kondusifitas pelaksanaan pemilihan. Bawaslu Lampung terus mengintensifkan pengawasan dan pencegahan. Hal itu melalui edukasi, publikasi kerja pengawasan, dan pendirian posko aduan masyarakat. Serta memetakan indeks kerawanan pemilihan berdasarkan karakter wilayah.
.
Kemudian Iskardo menekankan pentingnya kepatuhan prosedur dan mitigasi potensi pelanggaran. Hal itu untuk memastikan tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan lancar dan akurat. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pencegahan. Demi terwujudnya pemilihan yang jujur dan adil,” katanya.