• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 28/01/2026 02:07
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Pemilu

Langkah DPR Kebiri Putusan MK Merusak Demokrasi

Langkah DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor. 10/2016 tentang Pilkada menjadi sorotan banyak pihak.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
21/08/24 - 20:16
in Pemilu, Politik
A A
Gedung DPR RI .(Dok MI)

Gedung DPR RI .(Dok MI)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Langkah DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor. 10/2016 tentang Pilkada menjadi sorotan banyak pihak dalam pesta demokrasi. Hal ini sebagai bentuk pengenyahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan kepala daerah.

 

Pengajar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Pukat menegaskan. Putusan MK berbicara soal konstitusionalitas. Salah satu putusan MK yang terbaca kemarin, yakni Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Hal ini menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.

 

Kemudian putusan tersebut menggugurkan tafsir oleh Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya batas usia itu terhitung sejak pasangan calon terpilih terlantik. Oleh KPU, putusan MA itu sudah teradopsi kepada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Baca Juga : 

https://lampost.co/hukum/ramai-netizen-unggah-peringatan-darurat-garuda-biru-di-x-apa-artinya/

“Putusan MK itu bicara soal konstitusionalitas, putusan MA itu hanya bicara hirarkisitas. Jadi lucu jika DPR memilih menaati putusan MA dan mengenyahkan putusan MK,” kata Uceng, sapaan akrab Zainal, kepada Media Indonesia, Rabu, 21 Agustus 2024.

 

Kemudian Uceng juga mengatakan bahwa revisi UU Pilkada yang dilakukan satu hari. Dan hanya pada tanggal disahkan lewat rapat paripurna, besok, merusak demokrasi. “Kelihatan siapa saja yang mau memperbaiki demokrasi. Dan siapa yang mau merusak demokrasi,” katanya.

 

MK juga mengeluarkan Putusan Nomor. 60/PUU/XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan partai politik. Atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon dengan syarat dukungan calon dari jalur perseorangan atau independen.

 

Kemudian lewat putusan tersebut. MK turut membatalkan beleid yang mengatur bahwa ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi DPRD. 

 

Tags: Ambang BatascalondemokrasiMAMahkamah KonstitusimkPILKADAPutusanusia
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat saat menjadi pembicara di acara Sarasehan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Ideologi Pancasila, Cita dan Nyata di Universitas Paramadina, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (27/1/2026). (ANTARA/Walda Marison)

Indonesia Memiliki Sistem Demokrasi Republik Orisinil

byTriyadi Isworoand1 others
27/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat menilai Indonesia memiliki sistem demokrasi republik orisinil. Ini yang menjadi pembeda dengan...

​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari. Dok Lampost.co

Polda Lampung Respon Positif 8 Desa Tanjung Bintang Masuk Kota Bandar Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
26/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Delapan desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan menyatakan akan bergabung dengan Kota Bandar Lampung....

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. Dok KPU

Integrasi Wilayah 8 Desa Tanjung Bintang Berdampak Penataan Ulang Dapil Pemilu 2029

byTriyadi Isworoand1 others
26/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Delapan desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan menyatakan akan bergabung dengan Kota Bandar Lampung....

Berita Terbaru

DPRD Lampung Dorong Program Desa Tangguh Bencana Diterapkan Merata
Lampung

DPRD Lampung Dorong Program Desa Tangguh Bencana Diterapkan Merata

byRicky Marlyand1 others
27/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendorong agar program Desa Tangguh Bencana dapat diterapkan secara...

Read moreDetails
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Jalan Sepanjang Hampir 100 Km Melalui Dana Pinjam

Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Jalan Sepanjang Hampir 100 Km Melalui Dana Pinjam

27/01/2026
Pemprov Lampung Prioritaskan Perbaikan Jalan Demi Tekan High Cost Economy

Pemprov Lampung Prioritaskan Perbaikan Jalan Demi Tekan High Cost Economy

27/01/2026
Jalan Provinsi Lampung Tembus Hampir 80 Persen Mantap, Tak Semua Jalan Kewenangan Provinsi

Jalan Provinsi Lampung Tembus Hampir 80 Persen Mantap, Tak Semua Jalan Kewenangan Provinsi

27/01/2026
Pengamat Pendidikan Dorong Dana BOS Diprioritaskan untuk Kebutuhan Mendesak Sekolah

Pengamat Pendidikan Dorong Dana BOS Diprioritaskan untuk Kebutuhan Mendesak Sekolah

27/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.