Bandar Lampung (Lampost.co) — Publik menunggu konstruksi susunan kementerian pada kabinet Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. Direktur Pusat Kajian Politik (PUSKAPOL) FISIP Universitas Indonesia Aditya Perdana mengatakan ada persyaratan dan nomenklatur dalam UU terkait kementerian.
.
“Sebenarnya rujukannya itu. Namun pada sisi lain presiden terpilih tentu merasa punya kebutuhan lain yang melampaui jumlah yang disebut UU,” kata Aditya, mengutip Media Indonesia, Kamis, 9 Mei 2024.
.
Apabila memang benar ada kebutuhan untuk penambahan jumlah kementerian. Maka, seharusnya UUnya direvisi dan mulai disampaikan kepada publik apa saja konstruksi kementerian yang ingin ada perubahan.
.
“Tapi kalaupun tidak, ya tinggal ikuti ketentuan yang sudah ada saja. Makanya kita tunggu saja pernyataan resmi dari pihak presiden terpilih seberapa serius perubahan jumlah menteri itu ingin dilakukan,” kata Aditya.
.
Wacana terkait Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang berencana menambah jumlah kementerian yang saat ini berjumlah 34 menjadi 40. UU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah maksimal kementerian adalah 34. Akan tetapi, aturan ini bisa saja berubah, terlebih revisi UU Kementerian Negara sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR 2019-2024.
.
Tanyakan Presiden Terpilih
.
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo juga menolak mengomentari terkait penambahan jumlah kementerian. Ia mengatakan perlu tidaknya penambahan kementerian pada kabinet yang akan datang berada pada wewenang pemerintahan yang akan datang.
.
“Soal kabinet yang akan datang, tanyakan dong kepada Presiden Terpilih,” kata Jokowi usai meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) / Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Depok, Jawa Barat, Selasa, 7 Mei 2024.
.
Jokowi pun enggan mengomentari permintaan masukan menurut perspektifnya. “Tanyakan kepada Presiden Terpilih. Tanyakan kepada Presiden Terpilih,” ulang-ulang Jokowi.
.
Terpisah, peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN Lili Romli menyebut rencana itu sah saja. Ia menjelaskan, dalam UU Kementerian, kepala negara memang bisa melebur atau menambah sejumlah kementerian sepanjang untuk efektivitas. Serta sinkronisasi program dan kegiatan pemerintah.
.
“Jika tujuannya untuk hal tersebut boleh melakukannya, asal bukan untuk tujuan lain yang bersifat kontra produktif,” ujar Lili.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT