• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 12/03/2026 07:41
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lamban Pilkada

Syarat Calon Perseorangan Kepala Daerah Masih Berat, Ini Aturannya

Syarat bakal calon kepala daerah yang tidak menggunakan kendaraan partai politik atau perseorangan alias independen masih berat

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
05/05/24 - 22:45
in Lamban Pilkada, Pemilu, Politik
A A
Ilustrasi: warga yang merupakan penyintas bencana alam gempabumi dan likuifaksi memasukkan surat suara ke kotak suara(MI/Taufan SP Bustan)

Ilustrasi: warga yang merupakan penyintas bencana alam gempabumi dan likuifaksi memasukkan surat suara ke kotak suara(MI/Taufan SP Bustan)

ADVERTISEMENT
Bandar Lampung (Lampost.co) — Syarat bakal calon kepala daerah yang tidak menggunakan kendaraan partai politik atau perseorangan alias independen masih berat. Dukungan itu untuk berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2024.
.
Hal tersebut tersampaikan oleh Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. Ia mengatakan dukungan masyarakat yang mesti terkantongi sebelum mendaftar kepada kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberatkan.
.
Bagi Ninis, panggilan akrabnya, syarat dukungan minimal tersebut tidak hanya sekadar pemenuhan jumlah saja. Tapi, memastikan dokumen dukungan lengkap karena akan diverifikasi oleh KPU.
.
Baca Juga : https://lampost.co/politik/pemerintah-mantap-gelar-pilkada-27-november-2024/
“Bukan hanya memenuhi jumlah saja, tapi juga memastikan dokumen dari pendukung tersebut juga lengkap. Seperti KTP pendukung, karena nanti KPU akan melakukan verifikasi,” katanya kepada Media Indonesia, Minggu, 5 Mei 2024.
.
Menurut Ninis, calon perseorangan yang berkontestasi pada Pilkada Serentak 2024 nanti sebenarnya dapat menjadi alternatif diantara pasangan calon usungan partai politik. Sebab, calon independen itu seharusnya lebih mengakar kepada masyarakat ketimbang calon yang selama ini terusung partai politik.
.
Ia berpendapat, calon-calon yang terusung partai politik biasanya adalah mereka yang memiliki modal finansial besar, dekat dengan elite, atau sekadar populer. Terlebih, partai politik juga mesti memiliki setidaknya 20% kursi pada parlemen daearh atau 25% suara sebagai modal mengusung calon kepala daerah. Jika kurang, berkoalisi dengan partai politik lain merupakan hal yang mesti terwujudkan.
.
“Sehingga orang-orang yang mengakar pada masyarakat tapi tidak punya partai pasti akan sulit bisa tercalonkan melalui jalur partai,” pungkas Ninis.
.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Syarat minimun dukungan bagi bakal bakal pasangan calon independen yang mesti terpenuhi dalam rangka pendaftaran adalah sebagai berikut.
.

Syarat dukungan gubernur/wakil gubernur perseorangan:

1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai 2 juta jiwa, harus mendapat dukungan paling sedikit 10%.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DP lebih dari 2-6 juta jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 8,5%.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DP lebih dari 2-6 juta jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 8,5%.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DP lebih dari 6-12 juta jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 7,5%.
5. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DP lebih dari 12 juta jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 6,5%.
.

Syarat dukungan calon bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota:

1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250.000 jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 10%.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250.000-500.000 jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 8,5%.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500.000-1 juta jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 7,5%.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1 juta jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 6,5%.
Tags: BupatiGubernurIndependentjalurLAMPUNGPemilihan Kepala DaerahPerseoranganPilkada Serentak 2024POLITIKWakil BupatiWakil GubernurWakil WalikotaWALIKOTA
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Gerindra, Veri Agusli meninggal dunia. Dok Instagram @gerindralampung.

Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra Veri Agusli Wafat

byTriyadi Isworo
10/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kabar duka datang dari Partai Gerindra Provinsi Lampung. Kadernya yang duduk sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung,...

Safari Ramadan NasDem Berlanjut di Lampung Utara

Safari Ramadan NasDem Berlanjut di Lampung Utara

byMustaan
28/02/2026

LAMPUNG UTARA — Rangkaian Safari Ramadan 1447 Hijriah Partai NasDem tingkat Provinsi Lampung berlanjut ke Kabupaten Lampung Utara, Jumat (27/2/2026)....

Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung melakukan penyesuaian struktur kepemimpinan fraksi untuk periode 2024–2029. Yusnadi resmi menjadi sebagai Ketua Fraksi menggantikan Ade Utami Ibnu. Dok PKS

Yusnadi Komandoi Fraksi PKS DPRD Lampung

byTriyadi Isworo
26/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung melakukan penyesuaian struktur kepemimpinan fraksi untuk periode 2024–2029. Yusnadi resmi menjadi...

Berita Terbaru

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni bersalaman dengan Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar. Agus Fatoni mendapat amanah menjadi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) masa bakti 2026–2031. Dok Kemenag
Humaniora

Presiden Prabowo Tugaskan Putra Lampung, Agus Fatoni jadi Pimpinan BAZNAS RI

byTriyadi Isworo
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co) — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan dan menunjuk Agus Fatoni sebagai Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)...

Read moreDetails
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela membuka kegiatan Lampung Berhaji di Masjid Al-Bakrie, Bandar Lampung, Rabu, 11 Maret 2026. Dok ADPIM Lampung

Jihan Nurlela Ajak Masyarakat Rencanakan Ibadah Haji Sejak Dini

12/03/2026
Langit mendung menyelimuti Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung dan sekitarnya. BMKG menyampaikan prakiraan cuaca Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Kamis, 12 Maret 2026, Lampung Berawan Waspada Potensi Hujan

12/03/2026
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat bersilaturahmi bersama Pengusaha Industri Tapioka Nasional di Bandar Lampung, Rabu, 11 Maret 2026. Dok ADPIM Lampung

Perkuat Sinergi Jaga Keberlanjutan Ekosistem Ubi Kayu di Lampung

12/03/2026
Ketersediaan PAUD yang Merata hingga Desa Penting untuk Bangun SDM Berkualitas

Mudik Aman dan Nyaman Wujud Perlindungan Negara bagi Warganya

12/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.