**Judul:**
LBH Ansor Laporkan Trans7 ke Polda Lampung Atas Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Kiai
**Kata Kunci Utama:**
LBH Ansor Laporkan Trans7
**Slug:**
lbh-ansor-laporkan-trans7-ke-polda-lampung
**Meta Deskripsi:**
LBH Ansor Lampung resmi melaporkan Trans7 ke Polda Lampung atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap kiai dan pondok pesantren. Mereka juga mendesak KPI dan Dewan Pers bertindak tegas.
**Isi Berita (versi edit sesuai kaidah jurnalistik):**
Bandar Lampung (Lampost.co) — LBH Ansor Lampung melaporkan stasiun televisi Trans7 ke Polda Lampung, Selasa, 14 Oktober 2025. Laporan itu dilayangkan buntut penayangan konten yang dinilai hoaks dan menyebarkan kebencian terhadap kiai, pondok pesantren, serta santri.
Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, menyatakan video yang ditayangkan Trans7 telah melukai perasaan umat muslim. Ia menilai narasi dalam tayangan tersebut menggiring opini publik untuk membenci ulama dan aktivitas di lingkungan pesantren.
“Atas tayangan itu, LBH Ansor Lampung resmi mengajukan laporan ke kepolisian,” ujarnya, Rabu, 15 Oktober 2025.
Tidak hanya kepada kepolisian, LBH Ansor juga mendorong Dewan Pers untuk memeriksa konten siaran Trans7 berdasarkan kode etik jurnalistik. Sarhani menegaskan oknum reporter yang menyampaikan narasi dalam tayangan tersebut harus dimintai keterangan.
Selain itu, LBH Ansor mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan pernyataan sikap dan melakukan investigasi. Jika terbukti terdapat unsur ujaran kebencian, mereka meminta KPI menjatuhkan sanksi tegas terhadap Trans7.
“Kami meminta KPI segera merespons tayangan yang dianggap hoaks dan memberikan sanksi bila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
LBH Ansor Lampung juga meminta pimpinan Trans7 menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka. Mereka menilai konten tersebut telah menyakiti umat muslim, khususnya para alumni pondok pesantren.
LBH Ansor Lampung, Trans7 Dilaporkan, Ujaran Kebencian, KPI, Dewan Pers