Jakarta (Lampost.co) — Pemerintah federal Amerika Serikat menekankan dalam penjelasannya kepada Mahkamah Agung AS tentang ancaman keamanan nasional yang serius yang dapat timbul jika Tiktok tetap berada di bawah perusahaan induknya ByteDance. Dengan alasan pemerintah Tiongkok dapat menggunakan data yang dikumpulkan Tiktok dari para pengguna di AS untuk “spionase atau pemerasan.”
Poin Penting:
- Kekhawatiran Pemerintah AS terhadap Tiongkok dalam penggunaan data.
- Ancaman ByteDance dan keterkaitannya dengan pemerintah Tiongkok.
- Keterkaitan pelarangan TikTok dengan keamanan dan perlawanan.
Pemerintah Tiongkok juga dapat “secara diam-diam memanipulasi platform untuk memajukan kepentingan geo-politiknya dan merugikan Amerika Serikat,” kata pemerintah federal, menunjuk pada upaya-upaya Tiongkok pada masa lalu untuk merugikan Amerika Serikat, mengutip dari Forbes, Rabu, (8/1).
Baca juga: Menkomdigi Minta Meta dan Tiktok Ikut Berantas Judi Online
Bukti spesifik pemerintah untuk melarang Tiktok tidak pernah di rilis ke publik dan tetap menjadi rahasia. Tetapi pemerintah mengatakan dalam pengarsipannya bukti-bukti yang di segel “memberi dukungan lebih lanjut”. Pada kesimpulannya, Tiktok – jika masih terkait dengan ByteDance – harus di larang/di blokir dari Amerika Serikat.
Pada 24 April tahun lalu, Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang yang mengharuskan ByteDance untuk menjual aplikasinya pada 19 Januari. Jika gagal melakukannya pada tenggat waktu tersebut, TikTok tidak akan lagi tersedia untuk di unduh dan penyedia layanan internet akan di larang secara hukum untuk mengizinkan akses di browser internet AS.
Pemerintahan Biden menyangkal undang-undang tersebut melanggar hak-hak Amandemen Pertama Tiktok atau penggunanya. Alasannya, pelarangan Tiktok “tidak menargetkan atau mengatur pembicaraan. Sebaliknya, undang-undang tersebut membatasi penyediaan layanan untuk platform yang menurut Kongres, musuh asing kendalikan.”