• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 20/01/2026 06:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Teknologi

TikTok Kembali Aktif, Kemkomdigi Cabut Pembekuan TDPSE

Kemkomdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap semua PSE Privat, bukan hanya TikTok.

Denny ZYbyDenny ZY
05/10/25 - 09:10
in Teknologi
A A
Kemkomdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap semua PSE Privat, bukan hanya TikTok.

Ilustrasi - Freepik

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. pada Sabtu (4/10/2025) malam.

Langkah ini diambil setelah TikTok memenuhi kewajiban penyampaian data yang sebelumnya diminta pemerintah, terkait eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi fitur TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025.

Alasan TikTok Dibekukan

Sebelumnya, pada 3 Oktober 2025, Kemkomdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital sempat membekukan sementara TDPSE TikTok. Penyebabnya adalah ketidakpatuhan TikTok dalam menyerahkan data lengkap sesuai aturan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Pemerintah kala itu menyoroti dugaan monetisasi siaran langsung dari akun yang terindikasi terkait praktik perjudian online. Kemkomdigi meminta data traffic, jumlah gift, nilai transaksi, hingga aktivitas live streaming, namun TikTok hanya memberikan data parsial.

“Langkah pembekuan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan teknologi digital,” tegas Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.

Respons TikTok

Menanggapi pembekuan tersebut, TikTok menyatakan tetap menghormati hukum Indonesia dan berkomitmen bekerja sama secara konstruktif dengan Kemkomdigi. Perusahaan menegaskan privasi serta keamanan pengguna menjadi prioritas utama dan layanan tetap bisa diakses normal meskipun TDPSE sempat dibekukan.

Pemenuhan Kewajiban dan Pencabutan Sanksi

Akhirnya, TikTok mengirimkan data yang diminta melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025. Data itu mencakup rekapitulasi harian traffic, nilai monetisasi, serta indikasi monetisasi bermasalah.

Setelah dilakukan analisis menyeluruh, Kemkomdigi menilai kewajiban sudah terpenuhi. “Dengan dasar itu, status pembekuan TDPSE dicabut dan TikTok kembali aktif sebagai PSE terdaftar,” ujar Alexander.

Ia menambahkan, masyarakat kini dapat beraktivitas normal menggunakan TikTok. Namun, pengawasan akan tetap diperketat agar ekosistem digital di Indonesia tetap sehat, aman, dan transparan.

Komitmen Pemerintah ke Depan

Kemkomdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap semua PSE Privat, bukan hanya TikTok. Tujuannya adalah memastikan transformasi digital di Indonesia berjalan adil, bertanggung jawab, dan bebas dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak dan remaja.

Tags: Kemkomdigimonetisasi TikTok LiveTDPSETiktok
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

judul berita menyesatkan

Google Perketat Peringkat Berita dengan Judul Menyesatkan

byDenny ZY
19/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Google dilaporkan mulai mengambil langkah tegas terhadap konten berita yang menggunakan judul menyesatkan, khususnya artikel prediksi...

cara update Roblox di laptop

Roblox Bermasalah di Laptop? Update Aplikasi Jadi Kunci

byDenny ZY
19/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Masalah Roblox yang sulit dibuka, loading terlalu lama, hingga gagal login masih sering dialami pemain di...

iPhone lipat Apple

iPhone Lipat Apple Disebut Hadir 2026, Touch ID Jadi Pilihan

byDenny ZY
19/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Apple dikabarkan tengah menyiapkan langkah besar pada 2026 dengan menghadirkan iPhone lipat pertamanya. Selain itu, Apple...

Berita Terbaru

Ricky Harun
Hiburan

Dituding Karaoke Bersama LC, Ricky Harun Beri Respons Bijak di Media Sosial

byNana Hasan
19/01/2026

Jakarta (Lampost.co) - Nama aktor Ricky Harun mendadak menjadi sorotan utama di berbagai platform media sosial. Hal ini terjadi setelah...

Read moreDetails
Lisa Blackpink

Lisa BLACKPINK Syuting Film Netflix ‘Tygo’ di Bandung, Lokasi Stone Garden Jadi Sorotan

19/01/2026
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram. Dok Polda

Polda Lampung Amankan 10 Kg Sabu Asal Aceh Dikamuflasekan dengan Durian

19/01/2026
dr richard lee

Alasan dr. Richard Lee Batal Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

19/01/2026
Kebut Pembangunan Tanggul di Way Kambas

Kebut Pembangunan Tanggul di Way Kambas

19/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.