• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 10/02/2026 22:29
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Teknologi

TikTok Kembali Aktif, Kemkomdigi Cabut Pembekuan TDPSE

Kemkomdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap semua PSE Privat, bukan hanya TikTok.

Denny ZYbyDenny ZY
05/10/25 - 09:10
in Teknologi
A A
Kemkomdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap semua PSE Privat, bukan hanya TikTok.

Ilustrasi - Freepik

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. pada Sabtu (4/10/2025) malam.

Langkah ini diambil setelah TikTok memenuhi kewajiban penyampaian data yang sebelumnya diminta pemerintah, terkait eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi fitur TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025.

Alasan TikTok Dibekukan

Sebelumnya, pada 3 Oktober 2025, Kemkomdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital sempat membekukan sementara TDPSE TikTok. Penyebabnya adalah ketidakpatuhan TikTok dalam menyerahkan data lengkap sesuai aturan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Pemerintah kala itu menyoroti dugaan monetisasi siaran langsung dari akun yang terindikasi terkait praktik perjudian online. Kemkomdigi meminta data traffic, jumlah gift, nilai transaksi, hingga aktivitas live streaming, namun TikTok hanya memberikan data parsial.

“Langkah pembekuan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan teknologi digital,” tegas Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.

Respons TikTok

Menanggapi pembekuan tersebut, TikTok menyatakan tetap menghormati hukum Indonesia dan berkomitmen bekerja sama secara konstruktif dengan Kemkomdigi. Perusahaan menegaskan privasi serta keamanan pengguna menjadi prioritas utama dan layanan tetap bisa diakses normal meskipun TDPSE sempat dibekukan.

Pemenuhan Kewajiban dan Pencabutan Sanksi

Akhirnya, TikTok mengirimkan data yang diminta melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025. Data itu mencakup rekapitulasi harian traffic, nilai monetisasi, serta indikasi monetisasi bermasalah.

Setelah dilakukan analisis menyeluruh, Kemkomdigi menilai kewajiban sudah terpenuhi. “Dengan dasar itu, status pembekuan TDPSE dicabut dan TikTok kembali aktif sebagai PSE terdaftar,” ujar Alexander.

Ia menambahkan, masyarakat kini dapat beraktivitas normal menggunakan TikTok. Namun, pengawasan akan tetap diperketat agar ekosistem digital di Indonesia tetap sehat, aman, dan transparan.

Komitmen Pemerintah ke Depan

Kemkomdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap semua PSE Privat, bukan hanya TikTok. Tujuannya adalah memastikan transformasi digital di Indonesia berjalan adil, bertanggung jawab, dan bebas dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak dan remaja.

Tags: Kemkomdigimonetisasi TikTok LiveTDPSETiktok
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

HP HyperX Omen 15

HP Resmi Luncurkan HyperX Omen 15 di Indonesia, Intip Harga dan Spesifikasi Gahar RTX 50 Series

byDenny ZY
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Era baru laptop gaming berperforma tinggi resmi dimulai di tanah air. Hewlett-Packard (HP) Indonesia secara resmi...

Samsung Galaxy S26 Ultra

Samsung Galaxy S26 Ultra: Jadwal Rilis, Spesifikasi Snapdragon 8 Elite Gen 5, dan Harga Indonesia 2026

byDenny ZY
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kabar mengenai kehadiran generasi terbaru flagship Samsung, Galaxy S26 Ultra, semakin memanas di awal tahun 2026...

iPad 12 2026

Bocoran iPad 12 dan iPad Air 2026: Spesifikasi, Chip M4, dan Daftar Harga Terbaru

byDenny ZY
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pasar tablet global kembali memanas dengan kabar peluncuran generasi terbaru dari lini iPad. Apple dilaporkan tengah...

Berita Terbaru

Parosil Ingatkan Calon Jemaah Haji Lambar Jaga Kesehatan dan Kesiapan Fisik
Haji

Parosil Ingatkan Calon Jemaah Haji Lambar Jaga Kesehatan dan Kesiapan Fisik

byWandi Barboyand1 others
10/02/2026

Liwa (Lampost.co): Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus mengingatkan calon jemaah haji asal daerahnya untuk menjaga kesehatan dan kesiapan fisik...

Read moreDetails
Manasik Calon Jemaah Haji Lamtim Dibuka

Manasik Calon Jemaah Haji Lamtim Dibuka

10/02/2026
HP HyperX Omen 15

HP Resmi Luncurkan HyperX Omen 15 di Indonesia, Intip Harga dan Spesifikasi Gahar RTX 50 Series

10/02/2026
gading marten dan meidina dina

Gading Marten Angkat Bicara Soal Kabar Pernikahan dengan Medina Dina

10/02/2026
Enzy Storia

Debut Enzy Storia Jadi Co-Host Indonesian Idol 2026 Tuai Pro Kontra

10/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.