Bandar Lampung (Lampost.co) — Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. pada Sabtu (4/10/2025) malam.
Langkah ini diambil setelah TikTok memenuhi kewajiban penyampaian data yang sebelumnya diminta pemerintah, terkait eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi fitur TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025.
Alasan TikTok Dibekukan
Sebelumnya, pada 3 Oktober 2025, Kemkomdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital sempat membekukan sementara TDPSE TikTok. Penyebabnya adalah ketidakpatuhan TikTok dalam menyerahkan data lengkap sesuai aturan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Pemerintah kala itu menyoroti dugaan monetisasi siaran langsung dari akun yang terindikasi terkait praktik perjudian online. Kemkomdigi meminta data traffic, jumlah gift, nilai transaksi, hingga aktivitas live streaming, namun TikTok hanya memberikan data parsial.
“Langkah pembekuan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan teknologi digital,” tegas Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.
Respons TikTok
Menanggapi pembekuan tersebut, TikTok menyatakan tetap menghormati hukum Indonesia dan berkomitmen bekerja sama secara konstruktif dengan Kemkomdigi. Perusahaan menegaskan privasi serta keamanan pengguna menjadi prioritas utama dan layanan tetap bisa diakses normal meskipun TDPSE sempat dibekukan.
Pemenuhan Kewajiban dan Pencabutan Sanksi
Akhirnya, TikTok mengirimkan data yang diminta melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025. Data itu mencakup rekapitulasi harian traffic, nilai monetisasi, serta indikasi monetisasi bermasalah.
Setelah dilakukan analisis menyeluruh, Kemkomdigi menilai kewajiban sudah terpenuhi. “Dengan dasar itu, status pembekuan TDPSE dicabut dan TikTok kembali aktif sebagai PSE terdaftar,” ujar Alexander.
Ia menambahkan, masyarakat kini dapat beraktivitas normal menggunakan TikTok. Namun, pengawasan akan tetap diperketat agar ekosistem digital di Indonesia tetap sehat, aman, dan transparan.
Komitmen Pemerintah ke Depan
Kemkomdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap semua PSE Privat, bukan hanya TikTok. Tujuannya adalah memastikan transformasi digital di Indonesia berjalan adil, bertanggung jawab, dan bebas dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak dan remaja.