• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 19/08/2025 12:57
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Sisa Dana Hibah Pilkada KPU Lampung Utara Harus Dikembalikan

Pengelolaan sisa dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara menjadi sorotan.

Triyadi IsworoFajar NofitrabyTriyadi IsworoandFajar Nofitra
18/08/25 - 15:40
in Bandar Lampung, Lamban Pilkada, Lampung, Pemilu, Politik
A A
Suasana Kantor DPRD Kabupaten Lampung Utara. Dok Istimewa

Suasana Kantor DPRD Kabupaten Lampung Utara. Dok Istimewa

Kotabumi (Lampost.co) – Pengelolaan sisa dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara menjadi sorotan. Dugaan pelanggaran aturan kian menguat setelah hasil konsultasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar.

Sementara menurut BPKP, sisa anggaran hibah Pilkada harus segera terkembalikan. Ketentuan ini berlaku sejak usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih terlaksanakan.

“BPKP telah menjawab surat konsultasi kami. Hasilnya, sisa dana itu memang harus dikembalikan,” ujar Dedy Andrianto, Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara, kemarin.

Kemudian ia menambahkan, pengembalian dana tersebut wajib terlaksanakan berdasarkan isi surat hasil koordinasi DPRD dengan BPKP. Keputusan ini berlandaskan pada Keputusan KPU Nomor. 2 Tahun 2025 dan Berita Acara Nomor. 10/PL.02.7-BA/1803/2025 tentang hasil Pilkada Serentak 2024.

Sementara itu, sebagai informasi, Pilkada serentak tersebut terlaksanakan pada 9 Januari 2025. Kemudian, KPU menyampaikan usulan pengangkatan calon terpilih kepada DPRD pada 10 Januari 2025.

Kemudian setelah menerima respons dari BPKP, DPRD Lampung Utara akan segera membahas polemik ini. Tujuannya adalah untuk menentukan langkah konkret yang akan terambil terkait masalah sisa dana hibah Pilkada tersebut.

“Apapun hasilnya, nanti akan kami sampaikan,” janji Dedy.

Lalu polemik ini bermula dari penggunaan sisa dana hibah yang ternilai melanggar aturan. Total sisa dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara mencapai Rp. 12 miliar. Dari jumlah itu, Rp. 4,7 miliar tergunakan untuk membayar gaji badan ad hoc dan Rp. 4,9 miliar kembali kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Sementara total dana yang menjadi persoalan mencapai Rp. 2,3 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp. 927 juta tergunakan untuk pemeliharaan dan pengadaan aset KPU.

Tags: Badan Pengawas Keuangan dan PembangunanBPKPdana hibahDedy AndriantoKomisi Pemilihan UmumKPUlampung utarapelanggaran aturanPemilihan Kepala DaerahPILKADAWakil Ketua II DPRD Lampung Utara
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Selasa, 19 Agustus 2025, Lampung Berawan Waspada Potensi Hujan Beberapa Wilayah

byTriyadi Isworo
19/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan update laporan cuaca. Selasa, 19 Agustus 2025, cuaca Wilayah...

Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Lampung Diguyur Hujan Berpotensi Petir dan Angin Kencang

byTriyadi Isworo
19/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan update laporan cuaca. Selasa Pagi, 19 Agustus 2025, cuaca...

Perwakilan Masyarakat tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha berjumlah 500 orang melakukan aksi damai di Halaman Kantor Bupati Lampung Tengah

Menunggu Pendekatan Dialogis Berbasis Keadilan Sosial Konflik Anak Tuha

byDelima Napitupulu
18/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pendekatan pengamanan oleh pemerintah dalam menangani konflik agraria yang melibatkan masyarakat nilai tidak tepat. Hal ini...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.