Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melanjutkan langkah tegas namun humanis dalam menata aset daerah melalui kegiatan penertiban lahan milik pemerintah di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan yang diawali dengan apel gabungan itu melibatkan ratusan personel dari berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, hingga perangkat Pemprov Lampung.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rencana yang telah disusun sejak beberapa waktu lalu. Serta menjadi bagian penting dalam upaya menertibkan dan memanfaatkan aset daerah untuk kepentingan publik.
Baca Juga:
Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Penataan Aset dengan Pendekatan Humanis
“Kegiatan penertiban ini memang sudah kami rencanakan sejak lama. Tadi diawali dengan apel bersama berbagai aparat, mulai dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, hingga Pemprov Lampung. Alhamdulillah, dari pagi hingga menjelang Zuhur suasana sangat kondusif,” ujar Plt Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri, Kamis, 6 November 2025.
Ia menjelaskan, situasi aman dan tertib tersebut tak lepas dari kesadaran masyarakat. Sebanyak 30 bangunan yang terdampak penertiban sebagian besar telah dibongkar secara mandiri oleh warga sebelum hari pelaksanaan.
“Dari hari-hari sebelumnya, masyarakat yang terdampak penertiban ini sudah membongkar sendiri bangunannya,” ujarnya.
Setelah proses penertiban selesai, Pemprov Lampung akan segera menindaklanjuti dengan pembangunan pagar pembatas untuk mengamankan aset tersebut.
Ke depan, lahan dengan luas mencapai dua hektare ini direncanakan akan pemprov kembangkan menjadi agropark. Kawasan ini sebagai ruang publik produktif dan edukatif yang memberi nilai tambah bagi masyarakat.
“Setelah penertiban, langkah selanjutnya adalah pembangunan pagar pembatas. Lahan ini nantinya akan dikembangkan untuk kawasan agropark,” jelasnya.
Tali Asih
Kegiatan penertiban ini melibatkan sekitar 700 personel gabungan dari berbagai unsur keamanan dan instansi pemerintah. Selain menjaga ketertiban, Pemprov Lampung juga memberikan perhatian sosial kepada masyarakat terdampak melalui bantuan tali asih.
“Tali asih ini diberikan kepada warga yang membutuhkan, misalnya bantuan angkutan untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri. Kami berupaya agar semua berjalan dengan saling menghormati,” kata Nurul Fajri.
Sementara itu, Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, Lakoni Ahmad, menjelaskan sebelum penertiban berlangsung, pemerintah telah menempuh berbagai langkah persuasif. Termasuk mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada warga, masing-masing pada 30 September, 4 Oktober, dan 8 Oktober 2025.
Selain itu, Pemprov juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor 000.2/0547/VI.02/2025 yang memberikan waktu hingga 11 Februari 2025 bagi warga untuk mengosongkan area secara sukarela.
Diharapkan, kegiatan apel gabungan dan penertiban aset ini dapat berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Lampung untuk memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan, tertib, dan berorientasi pada kepentingan publik.








