Bandar Lampung (Lampost.co) — Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan pemerintah fokuskan untuk masyarakat yang tergolong tidak mampu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Herman Indratmo, menyebutkan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh segmen peserta.
“Kita harus menunggu regulasinya seperti apa. Informasi awal, pemutihan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan, bukan untuk semua segmen,” ujar Herman beberapa hari lalu.
Baca Juga:
Pemprov Lampung Sambut Positif Kebijakan Pemutihan BPJS Kesehatan
Herman menjelaskan, setelah regulasi resmi diterbitkan, BPJS Kesehatan akan segera melakukan sosialisasi terkait mekanisme aktivasi ulang kepesertaan tanpa keharusan melunasi tunggakan.
Masyarakat nantinya dapat melakukan registrasi ulang, baik secara online maupun langsung di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Tingkat Kepesertaan Aktif
Lebih lanjut, Herman mengungkapkan bahwa tingkat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung masih perlu ditingkatkan.
Saat ini dari seluruh peserta, baru sekitar 70 persen yang aktif. Sementara target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menuntut capaian minimal 80 persen.
“Peserta yang tidak aktif karena menunggak di Lampung jumlahnya cukup besar. Artinya masih ada target 10 persen lagi yang harus dikejar agar sesuai dengan target nasional,” jelasnya.








