• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 05/03/2026 17:34
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Aturan Dana Kampanye Mendesak untuk Atasi Biaya Politik Tinggi

Regulasi dana kampanye yang transparan dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemilu.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
12/12/25 - 23:10
in Hukum, Lampung Tengah, Nasional, Pemilu, Politik
A A
Aturan Dana Kampanye Mendesak untuk Atasi Biaya Politik Tinggi

Ilustrasi. (MTVN/Mohammad Rizal)

Jakarta (Lampost.co) — Dalam upaya menekan biaya politik tinggi dalam pemilu perlu memperkuat aturan dana kampanye. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai tanpa regulasi tegas, praktik politik uang terus mengancam integritas demokrasi dan membuka jalan bagi korupsi kepala daerah.

Poin Penting:

  • JPPR desak perkuat aturan dana kampanye dalam pemilu.

  • Biaya politik tinggi menjadi akar politik uang dan korupsi kepala daerah.

  • Regulasi harus menyentuh realitas lapangan, bukan hanya laporan rekening.

Peneliti JPPR, Guslan Batalipu, menyebut biaya politik yang mahal telah menciptakan ekosistem yang menuntut calon kepala daerah memiliki modal besar. Karena itu, ia menilai aturan dana kampanye menjadi kunci memastikan proses pencalonan berjalan transparan dan tidak dikuasai pemilik modal.

“Kesulitan kita ialah mendeteksi kejujuran kandidat dan parpol. Parpol lebih memilih calon berfinansial kuat. Maka aturan dana kampanye mutlak,” kata Guslan, Jumat, 12 Desember 2025.

Baca juga: Komisi II DPR Dorong Aturan Dana Kampanye Masuk RUU Pemilu

Regulasi Baru Harus Sentuh Realitas Lapangan

Ia juga menegaskan penyelenggara pemilu memiliki pekerjaan besar untuk menyusun regulasi dana kampanye yang sesuai realitas di lapangan. “Pengawasan tidak cukup melalui rekening partai. Realitas lapangan harus masuk pengawasan,” ujarnya.

Menurutnya, hilangnya kepercayaan publik terhadap pemilu menjadi persoalan utama elektoral saat ini. Kondisi itu membuat sebagian kandidat memandang kekuasaan sebagai tujuan tunggal, bukan sebagai amanah.

“Motivasi kita sering hanya soal berkuasa. Ini berbahaya bagi demokrasi,” katanya.

Biaya Politik Tinggi Dorong Korupsi

JPPR juga menilai mahalnya biaya politik terbukti mendorong korupsi kepala daerah. Hal itu terlihat dalam kasus Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang KPK tangkap baru-baru ini.

KPK menyebut Ardito menerima aliran dana sekitar Rp5,75 miliar. Dugaannya, penggunaan sebagian dana tersebut guna membayar pinjaman bank untuk membiayai kampanye Pilkada 2024. “Ini contoh nyata bagaimana kebutuhan mengembalikan modal politik memicu korupsi,” kata Guslan.

Situasi itu, katanya, juga menunjukkan pentingnya membuat regulasi dana kampanye yang ketat, transparan, dan dapat mengauditnya. Dengan begitu, kandidat yang mengandalkan kekuatan finansial semata tidak lagi mendominasi proses pencalonan. “Regulasi itu akan mengurangi praktik politik uang dan menekan korupsi kepala daerah,” ujarnya.

Tags: Ardito Lampung Tengahaturan dana kampanyebiaya politik tinggidana kampanye pemiluJPPRkorupsi kepala daerahKPK Lampungpilkada 2024Politik Uang
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Wakil Bupati Lampung Utara, Romli. Foto dok Lampost.co

Kejati Lampung Periksa Eks Ketua DPRD Lampura

byDelima Napitupuluand1 others
04/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Lampung...

Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan, Polsek Panjang terus gencar melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah kafe karaoke di wilayah Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Dok Polsek

Cipta Kondisi Ramadan, Polsek Panjang Amankan Miras di Kafe Karaoke

byTriyadi Isworo
04/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan. Polsek Panjang terus...

Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Dok Polres

Tingkatkan Patroli Berantas Penyakit Masyarakat

byTriyadi Isworo
04/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Jajaran kepolisian terus meningkatkan patroli dan penindakan selama Operasi Cempaka Krakatau 2026 untuk memberantas penyakit masyarakat....

Berita Terbaru

Joao Pedro mencetak tiga gol
Bola

Joao Pedro Hattrick, Chelsea Hancurkan Aston Villa 4-1 di Villa Park

byIsnovan Djamaludin
05/03/2026

Birmingham (Lampost.co)–Chelsea tampil perkasa saat bertamu ke markas Aston Villa pada pekan ke-29 Premier League musim 2025/2026. Bertanding di Stadion...

Read moreDetails
Sinergi SLB Negeri Pringsewu dan Disdukcapil Permudah Akses Adminduk Siswa Disabilitas

Sinergi SLB Negeri Pringsewu dan Disdukcapil Permudah Akses Adminduk Siswa Disabilitas

05/03/2026
Selebrasi William Osula (kiri)

Drama St James Park, 10 Pemain Newcastle United Bungkam Manchester United

05/03/2026
Central Plaza Lampung mengundang 30 anak yatim dan duafa.

Berbagi Berkah Ramadan 2026, Central Plaza Lampung Ajak Anak Yatin dan Dhuafa Wisata ke Mal

05/03/2026
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Sambut Jutaan Pemudik, Pemprov Jateng Buka Posko Terpadu pada H-8 hingga H+7 Lebaran

05/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.