Krui (lampost.co)–Puluhan warga Pekon Batu Raja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, mendatangi kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Krui dan Polres setempat pada Kamis (8/1/2026). Massa yang terdiri dari keluarga korban dan penduduk setempat ini menuntut penegak hukum tetap menahan tersangka pembunuhan kakak-adik berinisial ES (19).
Aksi ini pecah menyusul beredarnya isu bahwa masa penahanan tersangka akan segera berakhir. Warga khawatir tersangka bebas dari segala tuntutan hukum sebelum kasus ini masuk ke meja hijau.
“Kami mendapat informasi bahwa tersangka akan bebas karena masa penahanannya berakhir tanggal sepuluh nanti,” ujar paman korban, Alfianto, di sela-sela aksi.
Alfianto memperingatkan bahwa situasi di desa bisa menjadi tidak kondusif jika tersangka benar-benar pulang ke kediamannya. Menurutnya, warga sudah cukup bersabar mengikuti prosedur hukum selama berbulan-bulan. Namun, jika keadilan tidak tegak, massa mengancam akan melakukan tindakan anarkis.
“Kami meminta Kejaksaan dan Kepolisian melanjutkan perkara ini sampai persidangan. Coba pakai hati nurani, bagaimana rasanya jika ini menimpa keluarga kalian?” tuturnya dengan nada emosional.
Keluarga korban lainnya, Sahroni Efendi, juga mempertanyakan alasan kepolisian yang menyebut alat bukti belum mencukupi. Padahal, tersangka sudah tertangkap sejak September 2025 lalu. Ia menilai proses hukum berjalan di tempat tanpa ada kepastian yang jelas bagi keluarga korban.
Merespons tekanan massa, Kepala Cabjari Lampung Barat di Krui, Yogie Verdika, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut hingga tuntas. Meskipun saat ini bola panas masih berada di tangan penyidik Polri untuk melengkapi berkas, jaksa peneliti terus mengawal prosesnya.
“Saya pastikan perkara ini tetap berlanjut. Kami terus memberikan saran kepada penyidik kepolisian terkait alat bukti yang harus terpenuhi agar kasus ini secepatnya masuk ke tahap persidangan,” jelas Yogie.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan tragis yang menimpa kakak-adik di bawah umur ini sempat menggegerkan Pesisir Barat pada tahun 2025. Setelah penyelidikan selama empat bulan, polisi menangkap ES di kediamannya pada 12 September 2025 tanpa perlawanan. Hingga saat ini, publik terus memantau kelanjutan kasus yang menyita perhatian luas tersebut.








