Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Jepang melalui Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata (MLIT) menargetkan buka peluang penerimaan sekitar 80 ribu tenaga kerja asing pada sektor konstruksi buka hingga Maret 2029.
Kebijakan ini menjadi respons atas tantangan serius berupa penuaan tenaga kerja domestik.
General of the Cabinet Secretariat MLIT Jepang, Hirashima Masafumi, menyampaikan bahwa sektor konstruksi saat ini menghadapi tekanan demografis akibat tingginya usia rata-rata pekerja.
“Sektor konstruksi adalah salah satu bidang dengan gaji tertinggi antara pekerja berketerampilan khusus,” ujar Hirashima.
Hirashima mengungkapkan, saat ini sekitar 5.000 pekerja konstruksi asal Indonesia telah bekerja ke Jepang dan menunjukkan kinerja yang baik.
Kehadiran pekerja Indonesia berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan proyek-proyek infrastruktur Negeri Sakura.
Target 80.000 pekerja asing tersebut akan terealisasi melalui skema Specified Skilled Worker (SSW).
Program untuk menarik tenaga kerja dengan keterampilan spesifik pada sektor-sektor strategis.
Standar Ketat dan Sistem Karier Terstruktur
Pemerintah Jepang, lanjut Hirashima, menerapkan sejumlah standar dalam penerimaan tenaga kerja asing, antaranya sistem kuota penerimaan, pengupahan bulanan yang sesuai standar.
Selain itu, Jepang juga terus mempercepat transformasi sektor konstruksi melalui penerapan teknologi otomatisasi dan digitalisasi yang dikenal dengan konsep i-Construction 2.0.
Pendekatan ini bertujuan meningkatkan produktivitas sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan efisien.
“Kami akan terus mempertahankan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan mempunyai rasa kebanggaan bagi para pekerja tenaga asing,” tegasnya.
Langkah Jepang membuka peluang besar bagi tenaga kerja asing, termasuk Indonesia, mencerminkan kebutuhan mendesak terhadap regenerasi sektor konstruksi.
Dengan populasi usia produktif yang terus menurun, Jepang memerlukan dukungan tenaga kerja global untuk menjaga laju pembangunan infrastruktur nasional.
Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi peluang strategis dalam penempatan tenaga kerja terampil luar negeri.
Khususnya pada sektor dengan tingkat pengupahan kompetitif dan sistem karier yang terstruktur.