BANDAR LAMPUNG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung resmi menyiapkan Posko THR Idulfitri 1447 H. Fasilitas ini hadir untuk melayani para pekerja yang menghadapi kendala terkait tunjangan hari raya.
Poin Penting
- Metode Laporan: Pekerja dapat melapor secara tatap muka langsung maupun melalui jalur online.
- Waktu Operasional: Posko mulai aktif melayani laporan pada H-7 hingga masa pascalebaran.
- Sanksi Administratif: Meliputi teguran, pembatasan usaha, hingga pencabutan izin operasional perusahaan.
- Denda Finansial: Perusahaan yang telat membayar wajib membayar denda sebesar 5% dari total THR.
Pembentukan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk nyata pengawasan pelayanan publik bidang ketenagakerjaan. Oleh karena itu, masyarakat dapat melaporkan setiap persoalan pembayaran THR secara langsung.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, memberikan penjelasan terkait rencana tersebut. Beliau memastikan bahwa posko ini akan beroperasi sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
“Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Kita tentu juga akan menyelenggarakan Posko THR di Provinsi Lampung. Untuk menerima laporan secara langsung atau online,” katanya.
Selanjutnya, pihak dinas mengatur jadwal operasional posko mulai mendekati hari raya hingga masa pascalebaran. Agus Nompitu pun menambahkan detail waktu pelaksanaan layanan pengaduan tersebut.
“Kita rencanakan H-7 hingga pascalebaran,” ujarnya.
Sementara itu, regulasi ketenagakerjaan mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang membandel. Berdasarkan UU Cipta Kerja, perusahaan pelanggar dapat menerima teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha.
Selain itu, PP Nomor 36 Tahun 2021 memperkuat ancaman penghentian sementara kegiatan usaha. Bahkan, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mewajibkan denda 5 persen bagi perusahaan yang lalai.
Terakhir, pelanggaran berat dalam pembayaran hak karyawan dapat berujung pada sanksi pidana. Pemerintah berkomitmen penuh dalam melindungi hak finansial pekerja menjelang hari raya di Lampung.








