• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 10/03/2026 20:01
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

PTPN I Regional 7 Tegaskan Tidak Ada Pembagian Lahan di Way Berulu

Sri AgustinabySri Agustina
27/06/24 - 16:42
in Hukum, Kompliment, Pesawaran
A A
Kantor PTPN

Manajemen PTPN I Regional 7 menegaskan bahwa tidak ada kebijakan perusahaan untuk membagi-bagikan aset tanah perkebunan karet Way Berulu. (Foto:Dok)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co)–Manajemen PTPN I Regional 7 menegaskan tidak ada kebijakan perusahaan membagikan aset lahan perkebunan karet Way Berulu kepada pihak lain.

Mereka meminta aparat hukum bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang bertanggung jawab atas insiden pendudukan dan penguasaan 2.000 kavling lahan di Kebun Way Berulu pada Rabu, 26 Juni 2024.

“Tanah perkebunan karet di Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, masih tercatat sebagai aset negara. Dan terkonsolidasi dalam aset PTPN III (Persero) dan Kementerian BUMN,” kata Jumiyati, Plt. Kabag. Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7.

Baca Juga: PTPN VII Siap Masuk Supporting.Co

Lahan seluas 329 hektare itu telah dikelola oleh negara sejak nasionalisasi pada tahun 1958.

PTPN I Regional 7 telah melaporkan insiden ini kepada pihak berwenang dan akan terus meminta dukungan hukum untuk perlindungan aset negara serta penindakan tegas terhadap para pelaku.

Mereka juga menghimbau masyarakat agar tidak tergiur janji-janji yang tidak sesuai hukum. Sebab, mengingat kepemilikan lahan tersebut jelas secara hukum dan fakta di lapangan.

“Masyarakat yang belum paham kondisi lahan ini sebaiknya mencari informasi dari sumber berwenang agar terhindar dari masalah hukum,” jelas Jumiyati.

Tags: LAHANPTPNSengketaWay Berulu
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

2.651 Posbankum di Lampung Berikan Akses Keadilan Masyarakat

2.651 Posbankum di Lampung Berikan Akses Keadilan Masyarakat

byRicky Marlyand1 others
09/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Provinsi Lampung memiliki 2.651 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Posbankum ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk...

Kementerian Hukum Hadirkan Akses Keadilan Hingga ke Akar Rumput

Kementerian Hukum Hadirkan Akses Keadilan Hingga ke Akar Rumput

byRicky Marlyand1 others
09/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kementerian Hukum Republik Indonesia menghadirkan akses keadilan hingga ke akar rumput. Hal tersebut diimplementasikan melalui Pos...

Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara, pada sidang korupsi Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur, tahun anggaran 2022 senilai Rp. 6,8 miliar. Dok

Merasa Tak Adil, Mahdor Ajukan Banding Perkara Korupsi Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur

byTriyadi Isworoand1 others
09/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahdor selaku ASN dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tervonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta...

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memantau langsung pemenuhan Tunjangan Hari Raya (THR) ke perushaan.
Apresiasi

Ahmad Luthfi Pantau Langsung THR Perusahaan, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Tepat Waktu

bySri Agustina
10/03/2026

Salatiga (Lampost.co)--Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memantau langsung pemenuhan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahan-perusahaan kepada pekerja di wilayahnya. Salah...

Read moreDetails
Pedagang ayam

Jelang Lebaran, Harga Ayam di Lamsel Dibanderol Rp40 Ribu per Ekor

10/03/2026
KONI Lampung

KONI Lampung Serahkan Berkas Pencalonan PON 2032

10/03/2026
Maksimalkan Capaian Kinerja Pemerintah Daerah

Maksimalkan Capaian Kinerja Pemerintah Daerah

10/03/2026
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini. Dok. BMKG

Lampung Timur Waspada Banjir

10/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.