• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/02/2026 01:46
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Perusahaan Harus Tanggungjawab Terhadap Pembakaran Lahan Tebu

Menurut Condro, memang ia mendapat informasi beberapa perusahaan memberikan CSR atau tanggung jawab sosial terhadap beberapa warga.

Ricky MarlyAsrul Septian MalikAndi ApriadibyRicky Marly,Asrul Septian Malikand1 others
10/07/24 - 23:11
in Hukum
A A
Perusahaan Harus Tanggungjawab Terhadap Pembakaran Lahan Tebu

Anggota DPRD Lampung dari Daerah Pemilihan VI (Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji) Budhi Condrowati. (dok. Lampost.co)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Anggota DPRD Lampung dari Daerah Pemilihan VI (Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji) Budhi Condrowati meminta agar perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dan kesehatan akibat pembakaran dalam panen tebu.

“Ya memang warga ada dampaknya, di tempat saya juga asapnya kadang sampai, perusahaan memang baiknya tanggung jawab,” ujar Condro, Rabu, 10 Juli 2024.

Menurut Condro, memang ia mendapat informasi beberapa perusahaan memberikan CSR atau tanggung jawab sosial terhadap beberapa warga.

Baca Juga:

Aktivitas Panen Tebu dengan Cara Dibakar Dilaporkan ke Kejati Lampung

“Misalnya Indo Lampung, itu kayaknya mereka kasih bantuan ke warga disalurin sama kades-kades untuk warga yang terdampak,” katanya.

Ia pun selaku anggota legislatif meminta kepada masyarakat jika ada yang terkena dampak, namun tidak mendapatkan ganti rugi dan CSR, bisa melapor ke DPRD Provinsi Lampung.

 

Bisa Gugat Ganti Rugi

Sebelumnya, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri menyebut, celah masyarakat mendapatkan kompensasi dari koorporasi atas praktik bakar lahan tebu dan celah hukumnya sebenarnya bisa mereka lakukan. Namun ada mekanismenya.

“Celah kompensasi sebenarnya bisa melalui mekanisme sanksi oleh Pemerintah Provinsi Lampung, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya, Rabu, 10 Juli 2024.

Irfan mengungkapkan sebelumnya juga ada perdanya. Akan tetapi perda tersebut saat ini tidak berlaku lagi. Di mana dalam perda itu masyarakat bisa gugatan ganti rugi.

“Atau kalau mau lebih rumit lagi saya tidak tahu secara aturan hukumnya seperti apa? Karena ini tadinya perda yang berlaku, sekarang tidak berlaku lagi. Memang bisa gugatan ganti rugi oleh perwakilan masyarakat melalui class action atau tidak,” paparnya.

Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung seharusnya serius terhadap aktivitas yang pernah terjadi dan itu bisa sebagai bukti untuk upaya ganti rugi terhadap masyarakat.

Tags: TanggungjawabtebuWARGA
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

MA Tegas soal OTT PN Depok: Hakim Sudah Sejahtera, Tak Ada Alasan Korupsi

byEffran
10/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Agung menegaskan tidak ada pembenaran bagi hakim yang terjerat praktik korupsi. Negara sudah memberikan perhatian serius...

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kedua kiri) menyampaikan keterangan kepada pers mengenai hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok diduga terlibat korupsi di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ultimatum MA ke Hakim Korupsi: Mundur atau Masuk Penjara

byEffran
10/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Agung mengirim peringatan keras kepada seluruh hakim dan aparatur peradilan di Indonesia. Pimpinan MA menegaskan tidak...

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi usai klarifikasi terkait laporan dugaan pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL). Dok

Setelah Dipanggil BK DPRD Lampung, Andi Robi Bungkam

byTriyadi Isworoand1 others
09/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung memanggil anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi. Ini untuk memberikan...

Berita Terbaru

Pemerintah Provinsi Lampung Raih WTP BPK
Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung Raih WTP BPK

byRicky Marlyand1 others
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025,...

Read moreDetails
Parosil Ingatkan Calon Jemaah Haji Lambar Jaga Kesehatan dan Kesiapan Fisik

Parosil Ingatkan Calon Jemaah Haji Lambar Jaga Kesehatan dan Kesiapan Fisik

10/02/2026
Manasik Calon Jemaah Haji Lamtim Dibuka

Manasik Calon Jemaah Haji Lamtim Dibuka

10/02/2026
HP HyperX Omen 15

HP Resmi Luncurkan HyperX Omen 15 di Indonesia, Intip Harga dan Spesifikasi Gahar RTX 50 Series

10/02/2026
gading marten dan meidina dina

Gading Marten Angkat Bicara Soal Kabar Pernikahan dengan Medina Dina

10/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.