Jakarta (lampost.co)–Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada AKP Ulil Ryanto Anshari menjadi Kompol Anumerta.
Kenaikan pangkat itu berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi Anggota Polri.
“Bapak Kapolri memberikan KPLB pada korban yang gugur saat bertugas,” kata Irwasum Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 23 November 2024.
Kapolri juga menjami penyidikan kasus itu akan transparan serta memberi arahan untuk menindak tegas pelaku tanpa melihat pangkat.
“Apalagi kalau kemudian motifnya ternyata hal-hal yang mencederai institusi. Jadi saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas secara kode etik,” tegas Kapolri.
Lebih lanjut, Div Propam Mabes Polri mengusut perbuatan pelanggaran etik dari AKP Dadang Iskandar. Kapolri mengatakan pengusutan secara pidana juga beriringan.
AKP Ulil Ryanto Anshari menjadi korban polisi tembak polisi dengan pelaku Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.








