Bandar Lampung (Lampost.co)—BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung semakin gencar memperluas cakupan jaminan sosial bagi sektor pendidikan. Upaya ini mendapat dukungan penuh dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, dalam sebuah kolaborasi yang bertujuan memastikan seluruh tenaga pendidik, mulai dari guru kelompok bermain hingga SMP, terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
M. Nuh, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, menyoroti pentingnya sinergi ini. “Kami sangat antusias dapat bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk memperluas jangkauan kam,” ujar Nuh.
“Tujuan kami adalah memberikan perlindungan komprehensif bagi seluruh guru dan tenaga kependidikan, melindungi mereka dari berbagai risiko terkait pekerjaan.”
Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Perkuat Sinergi dengan RS Urip Sumoharjo Melalui Kunjungan CRM
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, telah mewajibkan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kependidikan di kota tersebut. Ia menegaskan sekolah dapat memanfaatkan Dana BOS untuk pembiayaan ini. Dasarnya merujuk pada surat edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 9650/A3/KP.13.00/2023.
Saat ini, 67% sekolah dan yayasan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota ada 498 Institusi, telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi ini berupaya meningkatkan persentase tersebut lebih lanjut, memastikan tidak ada pekerja pendidikan yang tidak terlindungi.
Inisiatif ini telah mendapatkan dukungan signifikan dari para pemangku kepentingan utama, dengan hadirnya perwakilan dari K3S Kota Bandar Lampung, MKKS. Serta kepala sekolah dasar dan menengah swasta yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Partisipasi luas ini menggarisbawahi komitmen bersama meningkatkan kesejahteraan dan keamanan para profesional pendidikan di Bandar Lampung.
Pada kesempatan sama juga pemberian santunan meninggal dunia atas nama Almarhum Suyatni guru TK Saraswati kepada ahli waris. “Penyerahan santunan ini sebagai wujud nyata bahwa kami memberikan manfaat kepada peserta dan keluarga atas risiko meninggal dunia ataupun kecelakaan kerja. Semoga santunandapat memberikan manfaat dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tutup Nuh.