• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 10/02/2026 12:44
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Advertorial

PN Kotabumi Vonis Penjara Debitur FIFGROUP karena Pengalihan Objek Fidusia Ilegal

Pengadilan Negeri Kotabumi menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Saprudin, debitur FIFGROUP, karena terbukti mengalihkan motor jaminan fidusia tanpa izin.

Isnovan DjamaludinbyIsnovan Djamaludin
04/02/26 - 22:12
in Advertorial, Hukum
A A
Kantor FIFGROUP Cabang Kotabumi

Kantor Cabang FIFGROUP Kotabumi, Lampung Utara. Foto: Dok FIFGROUP Kotabumi

Kotabumi (Lampost.co)—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan kepada Saprudin, seorang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Kotabumi. Saprudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Poin penting:

  • Pengadilan Negeri Kotabumi menjatuhkan pidana penjara 6 bulan kepada debitur yang terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis.
  • Pengalihan terjadi saat kewajiban pembiayaan masih berjalan dan bertentangan dengan perjanjian kesepakatan pembiayaan.
  • Putusan ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam setiap proses pembiayaan.

Majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam persidangan pada Selasa, 20 Januari 2026, terkait Perkara Nomor 291/Pid.B/2025/PN Kbu. Majelis menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kasus ini bermula ketika Saprudin mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 melalui FIFGROUP Cabang Kotabumi pada 6 Desember 2023. Dalam perjanjian tersebut, terdakwa menyepakati tenor selama 33 bulan dengan angsuran bulanan sebesar Rp1,152 juta. Terdakwa juga telah menyetujui klausul bahwa objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, dijual, atau digadaikan tanpa persetujuan tertulis dari pihak perusahaan pembiayaan.

Namun, dalam perjalanannya, kewajiban pembayaran angsuran mulai macet. Berdasarkan hasil penagihan dan investigasi pihak FIFGROUP Cabang Kotabumi, sepeda motor tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan terdakwa.

Modus Pinjam Nama

Di persidangan, terdakwa mengakui unit kendaraan telah beralih kepada orang lain. Saprudin berdalih dia hanya bertindak sebagai nama dalam pengajuan kredit (pinjam nama), sementara kewajiban pembayaran seharusnya dipenuhi pihak ketiga tersebut. Namun, tindakan pengalihan unit tanpa izin tertulis dari FIFGROUP tetap merupakan pelanggaran hukum yang nyata.

Menanggapi putusan ini, Kepala Cabang FIFGROUP Kotabumi, Andy Surbakti, menyatakan pengambilan langkah hukum ini demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak perusahaan selaku penerima fidusia.

“Melalui putusan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami ketentuan dalam perjanjian pembiayaan. Khususnya terkait objek jaminan fidusia yang tetap menjadi tanggung jawab debitur sampai seluruh kewajiban pembiayaan selesai,” ujar Andy Surbakti, Rabu (4/2/2026).

Pihak FIFGROUP menegaskan akan terus meningkatkan edukasi mengenai kesadaran hukum guna menjaga ekosistem pembiayaan yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. Dia berharap putusan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan mengalihkan kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa prosedur resmi.

 

Tags: FIFGROUP KotabumiHUKUMhukum lampungJaminan FidusiaKasus Fidusia 2026PN Kotabumiputusan pengadilanSaprudin
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

MA Tegas soal OTT PN Depok: Hakim Sudah Sejahtera, Tak Ada Alasan Korupsi

byEffran
10/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Agung menegaskan tidak ada pembenaran bagi hakim yang terjerat praktik korupsi. Negara sudah memberikan perhatian serius...

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kedua kiri) menyampaikan keterangan kepada pers mengenai hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok diduga terlibat korupsi di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ultimatum MA ke Hakim Korupsi: Mundur atau Masuk Penjara

byEffran
10/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Agung mengirim peringatan keras kepada seluruh hakim dan aparatur peradilan di Indonesia. Pimpinan MA menegaskan tidak...

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi usai klarifikasi terkait laporan dugaan pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL). Dok

Setelah Dipanggil BK DPRD Lampung, Andi Robi Bungkam

byTriyadi Isworoand1 others
09/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung memanggil anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi. Ini untuk memberikan...

Berita Terbaru

Jembatan Way Bungur yang akan dibangun ulang. ANTARA
Ekonomi dan Bisnis

TNI-Pemprov Eksekusi Jembatan Gantung Garuda Merah Putih di Way Bungur

byDelima Napitupuluand1 others
10/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Tragedi keselamatan siswa sekolah yang harus menyeberangi sungai di kawasan Way Bungur kini mendapatkan kepastian solusi. Melalui rapat...

Read moreDetails
Agita Nazara Siap Bawa Identitas Lampung di Puteri Indonesia 2026

Agita Nazara Siap Bawa Identitas Lampung di Puteri Indonesia 2026

10/02/2026
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Purnama Wulan Sari menyatakan dukungan penuh kepada Agita Nazara, Finalis Puteri Indonesia 2026 perwakilan Provinsi Lampung di Kantor TP PKK Provinsi Lampung, Senin (9/2/2026). Dok ADPIM

Ketua Tim PKK Lampung Dukung Agita Harumkan Nama Lampung di Ajang Puteri Indonesia 2026

10/02/2026
Pernikahan Sungguhan di Halftime Show Super Bowl 2026 (Bad Bunny)

Bad Bunny Cetak Sejarah di Super Bowl 2026: Ada Pernikahan Asli dan Duet Lady Gaga

10/02/2026
Harga emas batangan Antam hari ini, Selasa. Dok ANTARA

Harga Emas Antam 10 Februari Terus Menguat

10/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.