Kotabumi (Lampost.co)—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan kepada Saprudin, seorang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Kotabumi. Saprudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Poin penting:
- Pengadilan Negeri Kotabumi menjatuhkan pidana penjara 6 bulan kepada debitur yang terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis.
- Pengalihan terjadi saat kewajiban pembiayaan masih berjalan dan bertentangan dengan perjanjian kesepakatan pembiayaan.
- Putusan ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam setiap proses pembiayaan.
Majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam persidangan pada Selasa, 20 Januari 2026, terkait Perkara Nomor 291/Pid.B/2025/PN Kbu. Majelis menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kasus ini bermula ketika Saprudin mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 melalui FIFGROUP Cabang Kotabumi pada 6 Desember 2023. Dalam perjanjian tersebut, terdakwa menyepakati tenor selama 33 bulan dengan angsuran bulanan sebesar Rp1,152 juta. Terdakwa juga telah menyetujui klausul bahwa objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, dijual, atau digadaikan tanpa persetujuan tertulis dari pihak perusahaan pembiayaan.
Namun, dalam perjalanannya, kewajiban pembayaran angsuran mulai macet. Berdasarkan hasil penagihan dan investigasi pihak FIFGROUP Cabang Kotabumi, sepeda motor tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan terdakwa.
Modus Pinjam Nama
Di persidangan, terdakwa mengakui unit kendaraan telah beralih kepada orang lain. Saprudin berdalih dia hanya bertindak sebagai nama dalam pengajuan kredit (pinjam nama), sementara kewajiban pembayaran seharusnya dipenuhi pihak ketiga tersebut. Namun, tindakan pengalihan unit tanpa izin tertulis dari FIFGROUP tetap merupakan pelanggaran hukum yang nyata.
Menanggapi putusan ini, Kepala Cabang FIFGROUP Kotabumi, Andy Surbakti, menyatakan pengambilan langkah hukum ini demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak perusahaan selaku penerima fidusia.
“Melalui putusan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami ketentuan dalam perjanjian pembiayaan. Khususnya terkait objek jaminan fidusia yang tetap menjadi tanggung jawab debitur sampai seluruh kewajiban pembiayaan selesai,” ujar Andy Surbakti, Rabu (4/2/2026).
Pihak FIFGROUP menegaskan akan terus meningkatkan edukasi mengenai kesadaran hukum guna menjaga ekosistem pembiayaan yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. Dia berharap putusan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan mengalihkan kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa prosedur resmi.








