• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 07/03/2026 22:53
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Advertorial

PN Kotabumi Vonis Penjara Debitur FIFGROUP karena Pengalihan Objek Fidusia Ilegal

Pengadilan Negeri Kotabumi menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Saprudin, debitur FIFGROUP, karena terbukti mengalihkan motor jaminan fidusia tanpa izin.

Isnovan DjamaludinbyIsnovan Djamaludin
04/02/26 - 22:12
in Advertorial, Hukum
A A
Kantor FIFGROUP Cabang Kotabumi

Kantor Cabang FIFGROUP Kotabumi, Lampung Utara. Foto: Dok FIFGROUP Kotabumi

Kotabumi (Lampost.co)—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan kepada Saprudin, seorang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Kotabumi. Saprudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Poin penting:

  • Pengadilan Negeri Kotabumi menjatuhkan pidana penjara 6 bulan kepada debitur yang terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis.
  • Pengalihan terjadi saat kewajiban pembiayaan masih berjalan dan bertentangan dengan perjanjian kesepakatan pembiayaan.
  • Putusan ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam setiap proses pembiayaan.

Majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam persidangan pada Selasa, 20 Januari 2026, terkait Perkara Nomor 291/Pid.B/2025/PN Kbu. Majelis menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kasus ini bermula ketika Saprudin mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 melalui FIFGROUP Cabang Kotabumi pada 6 Desember 2023. Dalam perjanjian tersebut, terdakwa menyepakati tenor selama 33 bulan dengan angsuran bulanan sebesar Rp1,152 juta. Terdakwa juga telah menyetujui klausul bahwa objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, dijual, atau digadaikan tanpa persetujuan tertulis dari pihak perusahaan pembiayaan.

Namun, dalam perjalanannya, kewajiban pembayaran angsuran mulai macet. Berdasarkan hasil penagihan dan investigasi pihak FIFGROUP Cabang Kotabumi, sepeda motor tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan terdakwa.

Modus Pinjam Nama

Di persidangan, terdakwa mengakui unit kendaraan telah beralih kepada orang lain. Saprudin berdalih dia hanya bertindak sebagai nama dalam pengajuan kredit (pinjam nama), sementara kewajiban pembayaran seharusnya dipenuhi pihak ketiga tersebut. Namun, tindakan pengalihan unit tanpa izin tertulis dari FIFGROUP tetap merupakan pelanggaran hukum yang nyata.

Menanggapi putusan ini, Kepala Cabang FIFGROUP Kotabumi, Andy Surbakti, menyatakan pengambilan langkah hukum ini demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak perusahaan selaku penerima fidusia.

“Melalui putusan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami ketentuan dalam perjanjian pembiayaan. Khususnya terkait objek jaminan fidusia yang tetap menjadi tanggung jawab debitur sampai seluruh kewajiban pembiayaan selesai,” ujar Andy Surbakti, Rabu (4/2/2026).

Pihak FIFGROUP menegaskan akan terus meningkatkan edukasi mengenai kesadaran hukum guna menjaga ekosistem pembiayaan yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. Dia berharap putusan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan mengalihkan kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa prosedur resmi.

 

Tags: FIFGROUP KotabumiHUKUMhukum lampungJaminan FidusiaKasus Fidusia 2026PN Kotabumiputusan pengadilanSaprudin
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ilustrasi.

Terjerat Kasus Asusila Anak, BGN Pecat Kepala SPPG Lampung Timur

byAdi Sunaryoand1 others
06/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)— Badan Gizi Nasional mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)...

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menggelar gerakan pangan murah (GPM) sebanyak 333 kali selama periode Januari sampai awal Maret 2026.

Redam Gejolak Harga, Pemprov Jateng Telah Gelar 333 Kali Gerakan Pangan Murah

byNur
06/03/2026

Semarang (Lampost.co)--— Guna meredam peningkatan harga bahan pokok, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menggelar gerakan pangan murah (GPM) sebanyak 333...

Kepala SPPG di Lampung Timur menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pencabulan siswi SD.

Modus Minta Tolong Ambil Buku, Kepala SPPG Lampung Timur Tipu Siswi SD

byAdi Sunaryoand1 others
06/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)— Polisi mengungkap kronologi kasus pencabulan yang diduga dilakukan DD (29), Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di...

Berita Terbaru

Pembagian takjil terlaksama di titik terdampak banjir di Sukarame dan sejumlah titik keramaian di Bandar Lampung.
Bandar Lampung

IKA UNDIP Lampung Ramadan Berbagi: Menebar Berkah, Menjalin Kepedulian

bySri Agustina
07/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)--Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP) Lampung kembali menunjukkan kepedulian sosialnya melalui kegiatan bertajuk IKA UNDIP Lampung Ramadan...

Read moreDetails
arema vs bali united

Drama 7 Gol di Kanjuruhan, Dalberto Hattrick Singo Edan Tetap Tumbang

07/03/2026
wolves vs liverpool

Liverpool Bungkam Wolves 3-1, The Reds Melaju ke Perempat Final Piala FA 2026

07/03/2026
Dr. Budiono terpilih sebagai Koordinator Presidium Wilayah Korps Alumni HmI (KAHMI) Wilayah Provinsi Lampung periode 2026–2031 berdasarkan Musyawarah Wilayah (Muswil) IV Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Lampung di Gedung DPD Perwakilan Lampung, Sabtu, 7 Maret 2026. Dok. KAHMI Lampung

Budiono Nahkodai KAHMI Lampung Periode 2026-2031

07/03/2026
Rerie: Penundaan Akses Akun Anak Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa

Rerie: Penundaan Akses Akun Anak Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa

07/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.