METRO (Lampost.co) -– Menjelang pergantian tahun 2026, nasib ratusan tenaga honorer kategori Non-Database di Kota Metro, Lampung, berada dalam ketidakpastian. Mereka terancam kehilangan pekerjaan akibat sistem pendataan yang dianggap tidak adil. Selain itu, ada minimnya sosialisasi dari pemerintah daerah.
Honorer Non-Database merupakan mereka yang tidak masuk dalam pendataan tahun 2022 atau tidak mendaftar PPPK pada 2024.
Ketidaktahuan informasi membuat banyak honorer yang sudah mengabdi belasan tahun justru memilih mendaftar CPNS pada 2024, yang secara otomatis menggugurkan peluang mereka untuk diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Di Kota Metro, tercatat ada 540 honorer dengan SK Wali Kota. Ditambah pula ratusan tenaga dari BLUD RSUD Ahmad Yani dan tenaga pendidikan yang nasibnya serupa dan tidak diusulkan dalam formasi PPPK Paruh Waktu 2025.
Janji Wali Kota
Ketua Forum Honorer Non-Database Kota Metro, Raden Yusuf, mengingatkan kembali hasil Aksi Damai pada 16 September 2025 lalu. Saat itu, Wali Kota Metro, H. Bambang Iman Santoso, telah menjamin secara tertulis di atas materai bahwa tidak akan ada honorer yang dirumahkan.
“Persoalannya bukan sekadar status, tapi kawan-kawan takut kehilangan mata pencaharian. Mencari kerja di Metro tidak mudah, sementara ada keluarga yang harus dinafkahi,” ujar Raden Yusuf, Selasa, 23 Desember 2025.
Hingga kini, Forum Honorer telah melayangkan surat audiensi kepada Wali Kota sejak 25 November, namun belum mendapatkan jawaban resmi.
Solusi Alternatif
Meski UU No. 20 Tahun 2023 melarang pengangkatan Non-ASN, KemenPAN-RB melalui surat nomor B/5645/SM.01.00/25 tetap mengimbau agar pemerintah daerah mencari solusi internal dan tidak merumahkan honorer yang ada.
Beberapa daerah seperti Yogyakarta dan Lampung Tengah telah mengambil langkah alternatif. Mereka mengalihkan status honorer menjadi tenaga Outsourcing atau Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP).
Forum Honorer Metro menyatakan sepakat jika skema ini diterapkan di Metro. Ini dianggap sebagai jalan tengah agar tetap bisa bekerja.
Ironisnya, anggaran untuk 540 honorer tersebut (sekitar Rp7 Miliar) dikabarkan tidak masuk dalam skema APBD 2026.
Padahal, angka tersebut tidak sampai 1% dari total APBD Kota Metro yang mencapai Rp1 Triliun.
DPRD Metro pun mulai bersuara dan mendukung pengalihan status ke outsourcing.
Secara teknis anggaran, pembayaran tenaga jasa ini masuk dalam pos Belanja Barang dan Jasa, sehingga tidak menabrak aturan ambang batas belanja pegawai.
Jika anggaran ini dialihkan ke hal konsumtif sementara ratusan pekerja dirumahkan, hal ini dikhawatirkan dapat memicu perhatian aparat penegak hukum, mengingat adanya instruksi pusat untuk menjaga ketersediaan lapangan kerja.
“Kami hanya meminta kemurahan hati Wali Kota untuk menepati janji kampanye. Terlebih janji pakta integritas yang sudah ditandatangani,” tutup Raden Yusuf.








