Palembang (Lampost.co)–Terdakwa Kopral Dua Basyarsyah dituntut hukuman mati oleh oditur militer karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap aparat kepolisian saat menjalankan tugas, Kamis pagi, 17 April 2025.
Info Penting:
- Terdakwa Kopral Dua Basyarsyah dituntut hukuman mati.
- Terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap 3 aparat kepolisian di Way Kanan.
- Membekingi perjudian sabung ayam di Way Kanan.
Sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Letter S, Register 44, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Selasa, 21 Juli 2025.
Dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Basyarsyah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain tuntutan hukuman mati. Ia juga di pecat dari kesatuan TNI. Tindakan brutal yang terdakwa lakukan menyebabkan gugurnya Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghhalib Ganta di lokasi kejadian.
Baca Juga: Fakta Baru Terungkap di Sidang Perdana Kasus Judi Sabung Ayam Peltu Yun Hery Lubis
Sementara itu, terdakwa lain, Peltu Yun Hery Lubis yang merupakan pengelola sekaligus pemilik arena sabung ayam ilegal tersebut, dituntut enam tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Dalam dakwaan, oditur menyebut Yun Hery sebagai pihak yang menyediakan lokasi dan mengelola perputaran uang dari aktivitas sabung ayam yang nilainya tertaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Tuntutan Maksimal, Harap Vonis Setimpal
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi tuntutan maksimal kepada Basyarsyah. Ia mengaku haru karena mengikuti kasus ini sejak awal dan menyaksikan langsung dampak kehilangan yang keluarga korban alami.
“Kami sangat terharu. Saya mendampingi sejak awal, dan tahu betul bagaimana beratnya beban keluarga korban rasakan. Tuntutan ini sudah sangat maksimal, dan kami berharap vonis majelis hakim juga menjatuhkan hukuman setimpal, yaitu hukuman mati,” ujar Putri usai sidang.
Baca Juga: Investigasi Kematian Polisi dalam Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Way Kanan Berlanjut
Sebelumnya, Putri juga menegaskan bahwa ada indikasi kuat perencanaan dalam aksi penembakan. Menurutnya, Basyarsyah datang ke lokasi dengan membawa senjata api dan berniat mengamankan arena sabung ayam dari aparat.
“Ini bukan tindakan spontan. Membawa senjata dari rumah adalah indikasi adanya rencana. Kami harap majelis hakim bisa menggali lebih dalam unsur perencanaan ini,” katanya.
Pengakuan dan Fakta Persidangan
Dalam sidang sebelumnya, muncul pengakuan bahwa terdakwa sempat meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto terkait pelaksanaan sabung ayam. Namun, menurut tim kuasa hukum, informasi tersebut perlu verifikasi. Sebab, berdasarkan data yang mereka miliki, pada hari kejadian, Kapolsek justru tidak berada di lokasi.
“Kalau memang benar ada izin, itu harus ada pembuktian. Jangan sampai justru mengaburkan substansi perkara utama, yakni penembakan yang menyebabkan gugurnya tiga anggota polisi,” tegas Putri.
Ia juga menyoroti soal dugaan setoran uang senilai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu dalam pengelolaan sabung ayam. Menurutnya, informasi itu tidak relevan mengingat perputaran uang di arena tersebut bisa mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami tidak ingin terseret pada isu kecil soal setoran. Fokus kami adalah membuktikan adanya perencanaan pembunuhan terhadap aparat negara,” tambahnya.
Peristiwa tragis ini sempat menggegerkan publik Lampung dan menjadi sorotan nasional. Ketiga korban dimakamkan secara militer dan Polda Lampung menyampaikan duka cita secara resmi melalui akun media sosial mereka.