Lampung Timur (Lampost.co) — Warga dari empat kecamatan dan 16 desa di Kabupaten Lampung Timur meminta kejelasan terkait proses ganti rugi. Mereka juga menanyakan penanganan dampak sosial pembangunan Bendungan Gerak Jabung. Proyek ini merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) di Provinsi Lampung.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat permohonan informasi publik kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung pada Senin, 10 November 2025. Surat bernomor 01/KLM-LAP/BBWS/XI/2025 itu dengan tandatangan oleh Abdul Halim selaku koordinator lapangan yang mewakili masyarakat terdampak.
Minta Kejelasan Tiga Poin Utama
Dalam surat tersebut, masyarakat meminta klarifikasi atas tiga hal penting:
1. Status tindak lanjut penanganan lahan warga yang terdampak pembangunan bendungan.
2. Dasar hukum dan kebijakan ganti rugi, relokasi, atau penataan kembali lahan yang terkena proyek.
3. Rencana dan jadwal penanganan dampak sosial, yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian bagi warga.
Abdul Halim menegaskan, masyarakat pada dasarnya mendukung penuh pembangunan infrastruktur nasional, namun berharap hak-hak warga tetap dijamin secara adil dan transparan.
“Kami hanya ingin kejelasan dan keterbukaan informasi. Pembangunan tentu untuk kepentingan bersama, tapi jangan sampai ada warga yang dikorbankan tanpa kepastian hukum,” ujar Abdul Halim, Senin (10/11/2025).
Warga Harap Pemerintah Jalankan Asas Keadilan dan Keterbukaan
Masyarakat juga membuka ruang dialog dan koordinasi dengan BBWS Mesuji Sekampung serta instansi terkait. Hal ini agar penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan asas keterbukaan informasi publik.
Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mewajibkan badan publik memberikan jawaban atas permohonan informasi dalam waktu maksimal 16 hari kerja sejak surat diterima.
Surat permohonan tersebut juga dengan tembusan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ombudsman Republik Indonesia, Komisi V DPR RI, Bupati Lampung Timur, serta kepala desa yang wilayahnya terdampak langsung proyek bendungan.
16 Desa Terdampak Proyek Bendungan
Proyek Bendungan Gerak Jabung meliputi wilayah di empat kecamatan dengan 16 desa terdampak. Antara lain: Negara Batin, Marga Batin, Sumberjaya, Sumberejo, Bungkuk, Batu Badak, Mekar Karya, Peniangan, Gunung Raya, Jemberana, Gunung Mulyo, Gunung Sugih Besar, Gunung Agung, Bojong, Gunung Pasir Jaya, dan Toba.
Warga berharap, dengan adanya permohonan resmi ini, pemerintah dapat segera memberikan tanggapan. Masyarakat meminta kejelasan terkait mekanisme ganti rugi serta rencana penanganan sosial-ekonomi masyarakat.
“Kami ingin pembangunan ini berjalan baik tanpa meninggalkan masalah sosial. Semoga pemerintah segera merespons agar ada kepastian bagi semua pihak,” kata Abdul Halim.
Bendungan Gerak Jabung, Proyek Strategis untuk Ketahanan Air
Bendungan Gerak Jabung merupakan proyek strategis nasional yang dikelola oleh BBWS Mesuji Sekampung di bawah Kementerian PUPR. Proyek ini rencananya untuk mendukung ketahanan pangan dan air, serta pengendalian banjir di wilayah timur Lampung.
Meski secara teknis dinilai strategis, pelaksanaan proyek di lapangan masih memerlukan penataan sosial dan penyelesaian administratif. Sehingga tidak menimbulkan ketimpangan dan ketidakpastian bagi masyarakat terdampak.








