Bandar Lampung (Lampost.co) — Maraknya kejahatan siber dan penipuan digital di era transaksi online membuat masyarakat perlu semakin waspada dan cerdas dalam berbelanja.
Kesadaran itu menjadi sorotan dalam sesi Cerdas Berbelanja di Era Digital: Menghindari Penipuan Online saat Temu Responden Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lampung di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, Rabu, 12 November 2025.
Vice President Center of Digital BCA, Angela Wanodya Sawangi, menjelaskan kejahatan digital terus berkembang dengan berbagai modus yang memanfaatkan manipulasi psikologis dan identitas palsu.
“Pelaku kini tidak hanya menggunakan pesan teks atau media sosial, tapi juga menyamar sebagai lembaga resmi untuk menipu korban,” jelasnya.
Menurut dia, phishing atau social engineering menjadi salah satu bentuk penipuan yang paling banyak memakan korban. Pelaku memanfaatkan rasa panik atau percaya korban agar mau memberikan data pribadi seperti password, informasi rekening, atau nomor kartu kredit.
“Korban biasanya merasa tidak melakukan transaksi, padahal sudah memberikan akses ke pelaku,” kata dia.
Ia mengungkapkan, 10 modus kejahatan siber paling sering terjadi sepanjang 2025. Modus itu meliputi transaksi online, tawaran pekerjaan palsu, investasi bodong, jual beli fiktif, hingga penipuan mengatasnamakan e-commerce, atau instansi pemerintah.
“Kejahatan digital kini makin beragam karena pelaku terus beradaptasi dengan tren teknologi,” ujarnya.
Salah satu modus yang banyak menjerat korban ialah tawaran kerja paruh waktu dengan imbalan besar. Pelaku menghubungi korban secara acak, mengajak bergabung ke grup aplikasi pesan, lalu meminta transfer uang dengan janji komisi tinggi.
“Biasanya korban tidak sadar sedang kena tipu karena prosesnya seolah profesional,” kata dia.
Penipuan Arisan dan Investasi
Angela juga menyoroti penipuan arisan dan investasi online yang marak di kalangan perempuan. Pelaku menjanjikan keuntungan besar dan cepat dengan skema sederhana, tetapi ujungnya korban harus mentransfer dana ke rekening pelaku.
“Iming-iming bonus dan logam mulia sering kali membuat masyarakat lengah tanpa memeriksa legalitasnya,” katanya.
Untuk mencegah itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur keuntungan instan dan selalu memverifikasi identitas pelaku usaha.
“Gunakan platform e-commerce resmi dan hindari transaksi di luar sistem yang terjamin keamanannya,” ujarnya.
Selain itu, dia mengingatkan bahaya aplikasi palsu (fake APK) yang mengatasnamakan instansi seperti Dukcapil, BPJS, atau Direktorat Pajak. Aplikasi tersebut bisa mengambil alih kendali perangkat dan mengakses akun perbankan korban. “Jangan sembarangan klik tautan atau instal aplikasi dari sumber yang tidak jelas,” kata dia.
Melalui edukasi dan kampanye #GEBERPK (Gerakan Perlindungan Konsumen), masyarakat makin paham mengenali ciri-ciri kejahatan digital dan dapat melindungi diri dalam setiap transaksi online.








